Jakarta– Seorang warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, bernama Ridwan mengirim surat resmi ke Menteri Sekretaris Negara pada 24 Agustus 2026. Dalam surat itu ia menyatakan rencana melakukan aksi bakar diri sebagai “cara terakhir” untuk mendesak Presiden Prabowo Subianto turun langsung menyelesaikan konflik agraria yang dinilai sudah menemui jalan buntu.
Surat dengan perihal _“Rencana Aksi Bakar Diri Sebagai Cara Terakhir; Permohonan Pertemuan Langsung dengan Presiden RI dan Penyampaian Situasi Kritis Konflik Agraria Demi Keadilan”_ itu memuat 3 kasus konflik lahan di Riau, Sumsel, dan Jambi.
1. INHU, RIAU - KONFLIK DENGAN PT. ALAMSARI LESTARI & PT. SINAR BELILAS PERKASA
Masyarakat petani Desa Sungai Raya dan Kelurahan Skip Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, berkonflik dengan PT. Alamsari Lestari terkait lahan 2.500 ha. Lahan tersebut adalah aset HGU PT.ASL yang dilelang tahun 2024 dan dimenangkan PT. Sinar Belilas Perkasa dengan nilai Rp105 miliar.
Menurut surat tersebut, pada 1 Juni 2026 terjadi bentrok fisik antara warga dengan orang bayaran PT.SBP. Akibatnya 2 warga ditahan, 5 orang jadi tersangka dan 3 orang masih buron. Sementara pihak perusahaan yang merusak tanaman sawit masyarakat tidak diproses hukum.
2. EMPAT LAWANG, SUMSEL - KONFLIK PETANI PLASMA DENGAN PT.KKST & PT.ELAP
Anggota Koperasi Lintang Pinang Abadi dan Koperasi Empat Lawang Emas menuntut hak plasma 25% sejak 2012. Namun perusahaan hanya memberikan dana talangan Rp50.000 per bulan.
Ketua Koperasi, Andika, dilaporkan ke Polres karena keterlambatan angkutan TBS akibat ban pecah. Kasus tersebut kini sudah masuk tahap persidangan di pengadilan.
3. BATANG HARI, JAMBI - KONFLIK SUKU ANAK DALAM DENGAN PENGUSAHA
Masyarakat Suku Anak Dalam Desa Pompa Air berkonflik dengan pengusaha bernama Huseng dan Sukaidi terkait lahan 408 ha. Warga mengklaim memiliki SKT sejak 1985-1997 dan SHM 2019.
Mediasi Pemkab Batang Hari sejak Oktober 2024 gagal. Saat warga melakukan pematokan, Sukaidi justru melaporkan masyarakat SAD ke Polda Jambi dan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
BERI TENGGAT 2 MINGGU
Ridwan menegaskan aksi bakar diri bukan keinginan mengakhiri hidup, melainkan desakan agar Presiden Prabowo turun langsung. Ia memberi tenggat 2 minggu sejak surat diterima Mensesneg untuk difasilitasi pertemuan dengan Presiden.
“Jika dalam waktu tersebut tidak ada tanggapan atau upaya untuk memfasilitasi pertemuan langsung dengan Presiden, maka rencana aksi bakar diri akan tetap saya lakukan sebagai cara terakhir untuk menyampaikan suara masyarakat yang tertindas,” tulis Ridwan.
Dalam surat itu Ridwan juga menyatakan melepaskan semua identitas organisasi dan siap menanggung risiko pribadi. Ia berharap negara hadir dan menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kantor Mensesneg maupun Istana Kepresidenan.
Kontak: 082287611630
Jakarta, 24 Agustus 2026
Rilis

