Terkait Suap APBD, KPK Sita Dokumen DPRD Riau

Terkait Suap APBD, KPK Sita Dokumen DPRD Riau
Logo KPK

Pekanbaru (RiauTerbit.com)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Riau 2015.

Penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Penyitaan untuk melengkapi berkas Gubernur Riau non-aktif, Annas Maamun, dan mantan anggota DPRD Riau, Kir Jauhari ini, dibenerkan Kepala Pemberitaan dan Humas KPK Priharsa Nugraha.

Menurut Priharsa, melalu pesan singkat BlackBerry Masanggernya pada Senin (25/5), yang disita merupakan dokumen penting yang berada di lantai dua Gedung Lancang Kuning tersebut.

"Memang betul ada penyitaan berkas, Hard copy di ruang Ketua DPRD Riau. Itu dilakukan pekan lalu," jelas Priharsa secara singkat.

Priharsa tidak menjelaskan secara resmi jenis berkas apa yang disita tersebut. Katanya, jumlah berkas yang disita telah masuk ke ranah teknis penyidikan.

"Itu sudah teknis, penyidik yang mengetahuinya," tegasnya.
 
Dalam kasus dugaan ini KPK telah memeriksa sejumla saksi yang berasal dari berbagai kalangan, termasuk birokrat Pemprov Riau dan mantan legislator DPRD Riau.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tersangka Ahmad Kirjauhari selaku tersangka. Pemeriksaan dilakukan beberapa bulan lalu di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru.

Saat pemeriksaan itu, A Kirjauhari mengaku jika uang yang diterimanya merupakan dana awal untuk pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), Provinsi Riau Pesisir yang mekar dari Riau. Saat ini perkara tersebut masih terus didalami penyidik KPK.

Sebelumnya, Annas Maamun yang juga terseret dalam dugaan suap alih fungsi lahan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, dituntut selama 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Ia dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) di KPK telah menerima sejumlah uang dalam pembebasan lahan di Kuantan Singingi dari terdakwa lainnya, Gulat Mendali Emas Manurung. (Lipo/Ms)

Berita Lainnya

Index