Surati Kadis Bina Marga,AKSI Nilai PT DAU Tak Layak Kerjakan Peningkatan Jalan Senilai Rp31,2 M

Surati Kadis Bina Marga,AKSI Nilai PT DAU Tak Layak Kerjakan Peningkatan Jalan Senilai Rp31,2 M
Keterangan foto: Ketua Umum DPP AKSI Riau memperlihatkan contoh formulir yang menegaskan perusahaan dan manajemen yang mengikuti lelang tidak cacat hukum, seperti sedang dalam menjalani sanksi pidana.

PEKANBARU(RiauTerbit.com)-Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Asosiasi Kontraktor Kontruksi Indonesia (AKSI) Riau menyurati Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga yang telah memenangkan perusaahaan cacat hukum, PT Delima Agung Utama (DAU), pada kegiatan poryek peningkatan Jalan Teluk Meranti-Guntung, dengan penawaran senilai Rp31.268.164.438,-

Sebab, PT DAU dianggap cacat hukum dan tidak layak melaksanakan proyek tersebut. "Kita sudah menyurati Kadis Bina Marga Provinsi Riau tentang PT DAU yang telah memenangkan lelang pekerjaan peningkatan Jalan Meranti-Guntung. Perusahaan ini sudah cacat hukum sehingga tidak layak mengerjakan proyek tersebut,'' kata Ir H Chandra, Ketua Umum DPP AKSI Riau dalam perbicangan dengan wartawan, Sabtu (24/5/15).

Dibeberkannya, 2 direktur PT DAU, yakni Yayan Suryanoa dan Tetty Y serta komisarisnya, Hj Nila Suprapto (Komisaris) statusnya terpidana kasus proyek Sodetan Cibinuangeun, Lebak Banten senilai Rp19 miliar.

Dengan status terpidana ini, terang Chandra, jelas jelas melanggar persyaratan lelang pada dokumen pengadaan nomor : 05.43/POKJAXIX/DOLK/T.01/APBD/2015 tanggal 16 April 2015 tentang pengumuman pemilihan langsung/dengan pasca kualifikasi. Pada halaman 160 lampiran 3 ditegaskan; "perusahaan kami dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusaahaan, tidak sedang dalam menjalankan sanksi pidana."

"Kami juga menduga Sertifikat Badan Usaha (SAU) PT Delima Agung Utama tidak terdaftar pada Lembaga LPJK yang sah. Bukti bukti tersebut kami lampirkan,'' ucapnya.

Dengan tidak terdaftarnya di LPJK yang sah, PT DAU diduga telah melanggar Undang undang Jasa Konstruksi Republik Indonesia nomor 18 tahun 1999, pasal 32, 33, 34, Lembaga LPJK yang sah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 4 tahun 2010 tentang usaha dan peran masyarakat jasa kontruksi, pasal 25 ayat 2.

Pasal 25 ayat 2 Peraturan Pemerintah itu segara tegas menyebutkan, kepengurusan lembaga tingkat tingkat nasional dikukuhkan oleh Menteri dan kepengurusan tingkat provinis dikukuhka oleh gubernur.

"Dan berdasarkan Surat Menteri Pekerjaan Umum nomor : IK.0201-Kk/978 tanggal 30 Desember 2013 yang ditujukan kepada gubernur se Indonesia disebutkan pada poin 4 tentang SBU yang sah ditayangkan di situs www.lpjk.net. Tetapi PT Delima Agung Utama tidak terdaftar di situs ini,'' pungkas Chandra. (son/rtc)



 

Editor : Anhar Rosal


 

Berita Lainnya

Index