RIAUTERBIT.COM - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sosok yang berprofesi sebagai dosen ini dinilai memenuhi unsur menyebarkan informasi SARA.
"Hasil pemeriksaan, konstruksi hukum pengumpulan alat bukti, malam ini pukul 20.00 WIB dengan bukti permulaan yang cukup saudara BY kita naikan statusnya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Polisi menyebut penetapan Buni sebagai tersangka bukan masalah penyebaran video Ahok saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu. Akan tetapi, postingan di status Facebooknya itu, Buni yang dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.
Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal pertama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Penyidik memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Buni sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya keterangan saksi dan keterangan saksi ahli," pungkas Awi.(dtc)
Polisi Tetapkan Buni Yani Sebagai Tersangka Kasus Penyebaran SARA
Kantor Redaksi
Kamis, 24 November 2016 - 01:12:51 WIB
Buni Yani
Pilihan Redaksi
IndexTulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Komunitas Balance Bike Kampar Sukses Gelar Event Internasional Pertama di Riau
Ahad, 07 Juni 2026 - 12:30:00 Wib Nasional
Bupati dan Wakil Bupati Kampar Terima Kunjungan Kerja Wakil Menteri Pertanian RI, Momentum Perkuat Swasembada Pangan
Senin, 09 Februari 2026 - 13:00:00 Wib Nasional
Pemkab Bengkalis Bersama Awak Media Ikuti Peringatan Hari Pers Nasional di Banten
Senin, 09 Februari 2026 - 10:27:31 Wib Nasional
Wakil Bupati Kampar Dr Misharti Hadiri Soft Launching Kebun Raya Universitas Pahlawan, Dorong Pelestarian Keanekaragaman Hayati
Kamis, 15 Januari 2026 - 13:00:00 Wib Nasional

