RIAUTERBIT.COM- Kepolisian Daerah Riau melalui Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Pidana Khusus telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau. SPDP itu terkait penanganan kasus dugaan korupsi pada Dinas Kehutanan Kampar.
Pasca penerbitan SPDP itu, beredar kabar bahwa Kepala Dinas Kehutanan Kampar berinisial Mhd. Syukur dan Bendahara Dedi Gusman telah ditetapkan tersangka. SPDP itu disebut-sebut sebagai tanda penyidik telah menetapkan tersangka.
Apakah kabar penetapan tersangka itu benar adanya, Kepala Sub Direktorat Tipikor Polda Riau AKBP. Wahyu Kuncoro tak banyak berkomentar. Ia sempat menanyakan kepada bawahannya soal pengiriman SPDP ke Kejati Riau.
Kemudian, Wahyu pun membenarkan SPDP telah diterbitkan dan dikirim ke Kejati.
"Belum ada tersangka. Masih tahap penyidikan," kata Wahyu ketika dikonfirmasi, Kamis (25/8/2016).
Wahyu juga tak mau memberi keterangan lebih jauh saat ditanya calon tersangka. Meski ia tidak menampik ketika ditanyai ada calon tersangka dalam kasus ini. Ia menyarankan agar keterangan lebih rinci diminta kepada Bidang Humas Polda Riau.
Kasus ini bermula dari temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kampar terhadap tahun anggaran 2014. Kepala Inspektorat Kampar Helmi Syukra pun mengaku LHP itu sedang ditangani penegak hukum.
Dalam LHP itu, terdapat 41 item kegiatan dengan total Rp. 4.286.070.573 lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Anggaran yang paling besar adalah pos Pemberantasan Illegal Logging yakni, Rp. 785.645.850.
Disusul anggaran kegiatan Inventarisasi dan Penanganan Kawasan Hutan Tidak Prosedural sebesar Rp. 317.334.106. Berikutnya, kegiatan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem sebesar Rp. 290.974.280.
Bahkan, anggaran Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan sebesar Rp. 269.430.850 juga termasuk di dalamnya. Kegiatan lain dengan anggaran tergolong besar adalah Pengembangan Pengujian dan Pengendalian Hasil Hutan yakni, Rp. 225.331.618.
Inspektorat memberi teguran kepada Kadishut Mhd. Syukur dan Bendahara Pengeluaran.
Versi lain menyebutkan, Dishut mengalami defisit anggaran mencapai Rp. 2,4 miliar tahun 2013 sampai 2014. Padahal anggaran sudah tersedia dalam APBD. Diduga, dana ditarik dan digunakan dalam bentuk pinjaman. Namun tidak dapat dikembalikan.
Untuk menutupi defisit, uang dikembalikan dengan cara memotong dana SPPD. Selain itu, ada juga kegiatan yang anggarannya tidak dikeluarkan. Seperti, anggaran pemberantasan Kebakaran Lahan dan Hutan. (riter/tribun/juf)
- Riau
- Pekanbaru
LHP Inspektorat
Dugaan Korupsi Rp 4 Miliyar, Kepala dan Bendahara Dishut Kampar Ditetapkan Tersangka ?
Kantor Redaksi
Jumat, 26 Agustus 2016 - 12:02:59 WIB
Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau
Pilihan Redaksi
IndexIPMKRB Kawal Komitmen PLN, 1 September Jadi Titik Uji
Peringatan Maulid Nabi, Polres Meranti Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
Sekda Meranti Serahkan Hadiah Lomba Semarakan Kemerdekaan RI 81 Tahun
Polres Meranti Turun Langsung Cegah Kabut Asap, Dengan Bagikan Masker Kepada Masyarakat
Cooling System Polsek Rangsang Sasar Tokoh Masyarakat, Dorong Suasana Pilkades Tetap Kondusif
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Riau
Babak Akhir Polemik Polda Sitanggang: Dua Kubu Bertemu, Kapolres Jamin Situasi Kondusif, Perdamaian di Depan Mata
Kamis, 03 September 2026 - 16:21:13 Wib Riau
Ketua MPR RI Ahmad Muzani Hari Ini Hadir di UIN Suska Riau, Isi Kuliah Umum Tantangan Kebangsaan dan Politik Global
Selasa, 01 September 2026 - 09:02:42 Wib Riau
Maulid Nabi di Masjid Baitullah Buluh Cina, Dr. Elviriadi Tekankan Pentingnya Keteladanan Pemimpin dan Keharmonisan Rumah Tangga
Ahad, 30 Agustus 2026 - 18:32:50 Wib Riau
Praktik Tak Lazim dan Perokok di SPBU Dundangan Resahkan Warga, SPBU Dundangan Terancam Terbakar?
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:09:24 Wib Riau

