RIAUTERBIT.COM-Polsek Dumai Timur berhasil menyita uang palsu (upal) senilai Rp 51.200.000, Minggu (21/2/2016) dinihari.
Pengungkapan kasus ini bermula ditangkapnya tersangka CG yang menggunakan uang palsu untuk membayar jasa Pekerja Seks Kommersial (PSK) di Ampang-Ampang, Kota Dumai.
Kapolsek Dumai Timur, Kompol Ade Zamrah menyebutkan bahwa uang palsu ini diperoleh CG dari ayah tirinya bernisial BU. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan.
BU mengaku mendapatkan uang dari AZ. Ketika ditanyai, AZ mendapatkan uang tersebut dari rekannya bernisial PT di Jakarta.
"Kita langsung sita barang bukti dari tangan tersangka. Apalagi jumlahnya cukup banyak," kata Kapolsek Dumai Timur.
"Uang tersebut ditemukan di sebuah tas sandang berwarna Hitam. Uang yang disita dalam jumlah banyak dengan pecahan Rp 100.000," lanjut Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, selain memeriksa tersangka, polisi juga meminta keterangan dari dua saksi, yang merupakan PSK di Ampang Ampang. Terkait jaringan uang palsu ini masih diburu oleh polisi. (Lipo)
Seorang PSK di Dumai Dibayar Pakai Uang Palsu
Kantor Redaksi
Jumat, 26 Februari 2016 - 10:22:12 WIB
Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexTulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Internasional
Mulai Digagas Pembelajaran Al-Quran Secara Virtual
Senin, 03 Oktober 2022 - 12:41:13 Wib Internasional
Masyarakat Mengatasnamakan LID Berikan Dukungan Terhadap Catur SS Terus Pimpin Kampar Lebih Baik
Rabu, 02 Februari 2022 - 18:17:27 Wib Internasional
Kalah Dari Telaga Nirwana NTT, Sungai Kopu Desa Tanjung Juara 2 se-Indonesia Kategori Wisata Air
Rabu, 01 Desember 2021 - 11:20:56 Wib Internasional

