Jelang Musorprovlub, Syarat Dukungan Calon Ketua KONI Riau Minimal 30 Persen

Jelang Musorprovlub, Syarat Dukungan Calon Ketua KONI Riau Minimal 30 Persen

PEKANBARU — Mekanisme penjaringan calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau periode 2026–2030 memuat sejumlah ketentuan terkait persyaratan dukungan, hak organisasi pemilik suara, hingga tahapan verifikasi administrasi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam dokumen mekanisme penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum KONI Riau yang disiapkan menjelang Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) 2026.

Dalam dokumen itu, bakal calon diwajibkan memperoleh dukungan tertulis minimal 30 persen dari KONI kabupaten/kota dan minimal 30 persen dari Pengurus Provinsi cabang olahraga atau badan fungsional.

Setiap KONI kabupaten/kota dan pengurus provinsi cabang olahraga atau badan fungsional yang memiliki hak pilih hanya diperbolehkan mendukung atau mencalonkan satu bakal calon ketua umum.

Dokumen tersebut juga mengatur bahwa dukungan yang telah disampaikan secara tertulis tidak boleh dicabut, ditarik, dibatalkan, atau dialihkan kepada bakal calon lain. Apabila terdapat dua surat dukungan kepada calon berbeda, dukungan pencalonan dinyatakan tidak sah sesuai ketentuan dalam dokumen tersebut.

Selain persyaratan dukungan, bakal calon diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain berdomisili di Provinsi Riau dengan KTP Riau, melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, serta surat keterangan bebas narkoba.

Berdasarkan surat undangan tertanggal 29 Oktober 2026, Rapat Koordinasi dan Konsultasi (Rakonsul) KONI Riau dijadwalkan berlangsung pada 4 November 2026 di Hotel Mutiara Merdeka, Pekanbaru. Agenda tersebut mencakup pembahasan mekanisme pencalonan dan persiapan Musorprovlub.

Pengambilan formulir bakal calon dijadwalkan pada 5 November, sedangkan penyerahan formulir dan berkas dukungan berlangsung pada 7–8 November 2026. Verifikasi administrasi dijadwalkan pada 9 November dan pemberitahuan hasil pada 10 November 2026.

Surat undangan tersebut ditandatangani Ketua Caretaker KONI Riau, Eko Budi Soepriyanto, Mayjen TNI (Purn). Sementara itu, mekanisme penjaringan dan penyaringan dilaksanakan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang dalam dokumen disebut beranggotakan lima orang dari unsur personel caretaker.

Ketentuan mengenai persentase dukungan, larangan pencabutan dukungan, dan keabsahan surat pencalonan menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Penerapannya perlu mengacu pada mekanisme yang telah ditetapkan agar setiap bakal calon dan organisasi pemilik hak suara memahami aturan yang sama.

Jadwal penjaringan yang berlangsung dalam rentang waktu singkat juga menuntut kesiapan bakal calon dan organisasi pendukung untuk melengkapi seluruh persyaratan sesuai tenggat yang ditentukan.

Dokumen yang tersedia belum menunjukkan adanya pelanggaran atau tekanan terhadap organisasi pemilik hak suara. Penilaian terhadap pelaksanaan mekanisme pencalonan perlu didasarkan pada dokumen resmi, penerapan ketentuan oleh TPP, serta hasil proses verifikasi yang nantinya disampaikan kepada peserta Musorprovlub. (rls)

Berita Lainnya

Index