Konsekuensi Harta Bersama Dalam Hutang Piutang Terhadap Suami Istri

Selasa, 12 Oktober 2021 | 18:11:49 WIB
Ilustrasi RHP & RH Law Firm

Pertanyaan :

Assalamualaikum wr.wb. Kepada RHP & RH Law Firm, saya Weni dari Bangkinang, ingin bertanya mengenai tentang harta bersama saya dengan suami saya. Jadi, suami saya meninggal dunia setelah kami menikah 12 Tahun dengan meninggalkan hutang 50 Juta. Namun saya mempunyai harta seperti mobil dan motor dari harta warisan saya yang tidak masuk dalam harta pernikahan. Semasa hidupnya, kami mempunyai harta sebidang tanah dengan sertifikat hak milik suami saya senilai 100 juta. Lalu apakah utang tersebut merupakan tanggung jawab saya, dan apakah harta bersama menjadi terdampak terhadap hutang tersebut?  

Jawaban :

Terima Kasih, berikut jawaban singkat kami

Dalam regulasi mengenai tentang perjanjian pada KUHPerdata maka ada tiga kemungkinan yang terjadi, yang pertama pada pasal 140 ayat 2 KUHPerdata “Tidak ada sama sekali persatuan harta kekayaan” yang kedua, pasal 164 KUHPerdata “Persatuan hasil dan pendapatan”, yang terakhir pada pasal 155 KUHPerdata “Persatuan untung rugi”.

Lalu apakah utang tersebut berdampak terhadap harta bersama dan perjanjian perkawinan, perlu dilihat apakah perjanjian perkawinan tersebut hanya menyangkut hasil dan pendapatan saja atau termasuk juga persatuan rugi.

Jika isi perjanjian kawin menyangkut persatuan hasil dan pendapatan, dalam hal ini harta persatuan hanya meliputi hasil dan pendapatan saja, tidak termasuk kerugian, maka jika terjadi kerugian menjadi tanggung jawab suami sebagai kepala rumah tangga.

Apabila perjanjian pra nikah menyangkut mengenai persatuan untung rugi maka pada pasal 155 KUHPerdata menyatakan, jika dalam perjanjian perkawinan oleh kedua calon suami –istri hanyalah diperjanjikan bahwa dalam persatuan perkawinan mereka akan berlaku persatuan untung rugi, yang dimana dalam persatuan ini segala untung dan rugi dalam perkawinan, harus dipikul secara bersama-sama.

Dengan demikian adanya perjanjian pranikah antara saudari dan almarhum suami saudari akan berpengaruh terhadap harta bersama, yakni dalam hal ini apabila persatuan berakhir, maka diadakan perhitungan, jika menghasilkan untung akan dibagi dua, demikian pula sebaliknya jika terjadi kerugian.

Menanggapi pertanyaan saudari selanjutnya, maka utang dari suami saudari adalah tanggung jawab saudari, sebab didalam perjanjian pranikah bahwa adanya pencampuran kekayaan antara saudari dan suami dengan kata lain, bila persatuan bubar, maka harta kekayaan persatuan dibagi dua antara suami dan istri dengan tidak mempersoalkan dan pihak manakah harta kekayaan tersebut diperoleh (Pasal 128 KUHPerdata).

Setengah bagian dan harta peninggalan adalah harta warisan dan sebagian lagi diperuntukkan kepada yang hidup terlama dalam pernikahan tersebut, hal ini sebab akibat adanya pencampuran harta kekayaan. Akan tetapi pembagian atas dua bagian yang sama tersebut dilakukan stelah dikurangi dengan beban-beban lainnya, misalkan utang suami saudari.

Demikian, semoga bermanfaat.

Salam dari RHP

Terkini