Panas! Herri Pras Dilaporkan ke Polda Riau Usai Sebut UAH dan UAS “Setan Bisu”, Advokat Ikhsan: Kebebasan Berpendapat Bukan Kebebasan Menghina!

Selasa, 03 November 2026 | 20:54:14 WIB
Advokat IKHSAN, SH. MH. CLA. CPM

PEKANBARU - 3 November 2026 — Polemik pernyataan kontroversial kreator konten yang dikenal dengan nama Herri Pras terhadap dua pendakwah nasional, Ustaz Adi Hidayat (UAH) dan Ustaz Abdul Somad (UAS), kini memasuki ranah hukum.

Bukti Laporan di Polda Riau

Advokat Ikhsan, S.H., M.H., CLA, CPM, Founder & Managing Partner Kantor Hukum IKHSAN & PARTNERS, secara resmi telah membuat Laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Selasa (3/11/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah mengalami penyesuaian melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan itu dibuat oleh Advokat Ikhsan, S.H., M.H., CLA, CPM, Founder & Managing Partner Kantor Hukum IKHSAN & PARTNERS, pada Selasa, 3 November 2026.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0277/XI/2026/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 3 November 2026.

Pelaporan itu dilatarbelakangi oleh sejumlah konten video yang diduga memuat pernyataan merendahkan terhadap Ustaz Adi Hidayat dan Ustaz Abdul Somad.

Dalam sejumlah konten yang dipersoalkan, Herri Pras disebut menggunakan ungkapan seperti “penipu”, “ulama munafik”, hingga “setan yang bisu”.

Ikhsan menilai pernyataan tersebut perlu ditelaah secara hukum, terutama untuk menentukan apakah muatannya telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan memenuhi unsur tindak pidana yang dilaporkan.

“Jangan Tunggu Masyarakat Terprovokasi Baru Bertindak”

Menurut Ikhsan, kritik terhadap tokoh agama merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab, terlebih ketika pernyataan disampaikan melalui media sosial dan dapat menjangkau masyarakat luas.

“Silakan mengkritik siapa pun, termasuk ulama. Tetapi kritik harus dibedakan dengan pernyataan yang menyerang kehormatan seseorang atau berpotensi menimbulkan permusuhan. Kebebasan berpendapat bukan kebebasan untuk menghina,” ujar Ikhsan.

Ia juga menyoroti potensi dampak sosial dari pernyataan provokatif yang menyasar tokoh agama dengan jumlah pengikut yang besar.

“Ucapan yang disampaikan melalui media sosial tidak selalu berhenti sebagai ucapan. Ketika pernyataan tersebut memancing kemarahan masyarakat, potensi konflik tentu harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai persoalan berkembang menjadi kekerasan,” lanjutnya.

Laporan Menggunakan Pasal 300 KUHP Baru

Menariknya, laporan yang disampaikan Ikhsan tidak menggunakan pasal pencemaran nama baik, melainkan Pasal 300 KUHP baru yang mengatur perbuatan tertentu berkaitan dengan permusuhan atau kebencian atas dasar agama atau kepercayaan.

Menurut Ikhsan, penggunaan pasal tersebut dimaksudkan agar penyidik menelaah secara menyeluruh muatan pernyataan, konteks penyampaiannya, serta ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana diatur undang-undang.

“Kami menyerahkan penilaian unsur pidana kepada penyidik. Laporan ini merupakan langkah hukum agar pernyataan yang dipersoalkan diperiksa secara objektif, bukan ajakan untuk menghakimi siapa pun,” jelasnya.

Polda Riau Telah Menerima Laporan

Laporan tersebut telah diterima secara administratif oleh SPKT Polda Riau pada 3 November 2026, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan.

Ikhsan menyatakan siap memberikan keterangan tambahan dan menyerahkan bukti elektronik yang relevan untuk kepentingan penyelidikan.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Tujuan kami bukan membatasi kebebasan berpendapat. Justru kami ingin menegaskan bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk berbicara, tetapi kebebasan itu juga mempunyai batas dan tanggung jawab hukum,” tegasnya.

Mengingatkan Masyarakat agar Tidak Main Hakim Sendiri

Di tengah kontroversi yang berkembang, Ikhsan juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap pihak mana pun.

Menurutnya, dugaan pelanggaran hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah.

“Jangan membalas ucapan dengan kekerasan. Tetapi jangan pula menganggap bahwa setiap ucapan yang merendahkan orang lain pasti bebas dari konsekuensi hukum. Biarkan aparat penegak hukum menilai berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.(**)

Terkini