MERANTI — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti terkait pemadaman listrik yang terjadi secara luas dan/atau berulang di sejumlah wilayah.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 003/DPC-LSM-BPKP/KM/IX/2026 yang ditujukan kepada Kapolres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Dalam pengaduannya, DPC LSM BPKP meminta kepolisian melakukan verifikasi, klarifikasi, serta pemeriksaan terhadap sejumlah aspek yang dinilai berkaitan dengan pengelolaan operasional ketenagalistrikan.
Perwakilan organisasi yang turut menyampaikan pengaduan tersebut antara lain Sekretaris DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Kepulauan Meranti, Nurhidayat, S.Kom, dan Kepala Investigasi DPC ASWIN Khairul Soleh, S.Pd.
Dalam dokumen pengaduan, DPC LSM BPKP menegaskan bahwa informasi yang disampaikan kepada kepolisian merupakan informasi awal yang masih membutuhkan pembuktian.
“Pengaduan ini bukan merupakan tuduhan atau kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana, melainkan informasi awal yang kami mohon untuk diverifikasi dan diklarifikasi oleh aparat penegak hukum,” demikian substansi surat pengaduan tersebut.
Menurut DPC LSM BPKP, pemadaman listrik yang terjadi secara luas dan/atau berulang berpotensi berdampak terhadap berbagai aktivitas masyarakat.
Dampak yang menjadi perhatian antara lain aktivitas perdagangan dan dunia usaha, pelayanan fasilitas umum, kegiatan pendidikan, pelayanan pemerintahan, kegiatan ekonomi masyarakat, hingga penggunaan peralatan elektronik milik konsumen.
Atas kondisi tersebut, organisasi tersebut meminta dilakukan pemeriksaan secara objektif guna mengetahui penyebab sebenarnya dari gangguan atau pemadaman listrik.
DPC LSM BPKP meminta penyebab pemadaman dipastikan, apakah berkaitan dengan faktor teknis seperti kerusakan jaringan, kapasitas pembangkit, kondisi cuaca, keadaan darurat, atau terdapat faktor lain yang perlu mendapat perhatian
Selain meminta pemeriksaan terkait penyebab pemadaman, DPC LSM BPKP juga meminta aparat menelusuri sejumlah aspek pengelolaan operasional yang berkaitan dengan pemeliharaan jaringan listrik.
Aspek yang diminta diperiksa antara lain sumber dan pagu anggaran, realisasi, peruntukan anggaran, dokumen pembayaran, laporan pertanggungjawaban, serta kesesuaian antara anggaran dan pekerjaan yang dilaksanakan.
Pemeriksaan juga diharapkan mencakup kegiatan pemeliharaan jaringan listrik, gardu, trafo, kabel, tiang listrik, jaringan distribusi, serta fasilitas pendukung lainnya.
Pada aspek pengadaan material, organisasi tersebut meminta dilakukan pengecekan terhadap jenis dan volume material, harga satuan, pihak penyedia, proses pengadaan, dokumen kontrak, berita acara penerimaan, bukti pembayaran, serta dokumen gudang.
Penggunaan bahan bakar minyak (BBM) operasional juga menjadi salah satu poin yang diminta untuk diverifikasi.
Pemeriksaan tersebut meliputi jumlah BBM yang dianggarkan dan dibeli, sumber pembelian, distribusi, penggunaan, kendaraan atau peralatan yang menggunakan BBM, nota dan faktur pembelian, kartu atau logbook BBM, hingga laporan pertanggungjawaban.
DPC LSM BPKP juga meminta agar penggunaan BBM dibandingkan dengan jumlah kendaraan atau peralatan operasional, jarak tempuh, waktu operasi, serta kegiatan yang benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Dalam pengaduannya, DPC LSM BPKP meminta dilakukan pengecekan terhadap pekerjaan pemeliharaan maupun perbaikan jaringan secara fisik.
Pengecekan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan, termasuk kesesuaian volume dan spesifikasi, lokasi dan waktu pelaksanaan, serta kesesuaian pembayaran dengan pekerjaan yang diterima.
Selain itu, pengelolaan aset seperti kendaraan operasional, genset, peralatan teknis, gudang material, gardu dan trafo juga diminta diperiksa apabila diperlukan.
DPC LSM BPKP menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Dalam surat tersebut, sejumlah kemungkinan juga disebut perlu didalami apabila ditemukan bukti, di antaranya dugaan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, pekerjaan fiktif, penggelembungan harga, ketidaksesuaian volume, maupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
Namun demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa kemungkinan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa perbuatan tersebut telah terjadi.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, DPC LSM BPKP meminta agar penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga meminta Polres Kepulauan Meranti menerima dan mencatat pengaduan, melakukan telaah awal, mengumpulkan bahan keterangan, meminta dan memeriksa dokumen terkait, melakukan pengecekan lapangan, serta mengklarifikasi pihak-pihak yang berkaitan.
DPC LSM BPKP turut meminta kepolisian berkoordinasi dengan instansi atau lembaga yang memiliki kewenangan teknis di bidang ketenagalistrikan maupun lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan keuangan apabila diperlukan.
“Kami menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” demikian salah satu pernyataan dalam dokumen pengaduan tersebut.
Sebagai bagian dari pengaduan, DPC LSM BPKP menyebut telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.
Dokumen tersebut antara lain dokumentasi pemadaman listrik, foto dan video kondisi lapangan, data tanggal dan waktu pemadaman, data wilayah terdampak, keterangan masyarakat, serta informasi mengenai kegiatan pemeliharaan jaringan.
Pengaduan tersebut pada prinsipnya masih berupa permintaan pemeriksaan dan klarifikasi. Ada atau tidaknya penyimpangan maupun unsur pidana nantinya bergantung pada hasil verifikasi, pemeriksaan dokumen, pengecekan lapangan, serta alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola ketenagalistrikan maupun Polres Kepulauan Meranti mengenai pengaduan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Bom).

