Kades Lubuk Besar Akui Terbitkan Surat di Kawasan Hutan, Proyek Desa Bermasalah, Jalan Rusak Disebut akibat Dilalui Warga

Kades Lubuk Besar Akui Terbitkan Surat di Kawasan Hutan, Proyek Desa Bermasalah, Jalan Rusak Disebut akibat Dilalui Warga

Kades Lubuk Besar Akui Terbitkan Surat di Kawasan Hutan, Proyek Desa Bermasalah, Jalan Rusak Disebut akibat Dilalui Warga

INHIL, RIAU – Kepala Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Tri Aprianto, mengakui pernah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk masyarakat di wilayah yang kemudian disebut masuk kawasan hutan.

Dalam klarifikasinya, Tri mengatakan dirinya baru mengetahui adanya klaim kawasan tersebut sebagai kawasan hutan pada 2025. Sementara SKT yang pernah diterbitkannya, menurut dia, dibuat jauh sebelum informasi tersebut diketahuinya.

Saya memang pernah menerbitkan SKT. Namun, mengenai klaim kawasan hutan, saya baru mengetahui pada 2025 bahwa wilayah tersebut disebut masuk kawasan hutan. Sementara SKT yang pernah saya terbitkan untuk masyarakat dibuat jauh sebelum tahun itu,” ujar Tri.

Menurut Tri, penerbitan SKT merupakan bagian dari pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat yang mengajukan permohonan atas tanah yang mereka kuasai.

Proyek Desa Disorot

Selain persoalan SKT, pelaksanaan sejumlah kegiatan Dana Desa Tahun 2025 di Desa Lubuk Besar juga menjadi sorotan.

Tiga kegiatan yang dipersoalkan memiliki total anggaran Rp215,6 juta, yakni pembangunan Gedung Taman Baca/MDA sebesar Rp142,2 juta, Jalan Usaha Tani Rp46 juta, dan Jalan Permukiman Rp27,3 juta.

Tri mengakui kondisi jalan yang dibangun kini mengalami pengikisan dan kerusakan. Namun, ia membantah kondisi tersebut dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya korupsi atau penyimpangan anggaran.

Menurutnya, jalan tersebut tidak menggunakan lapisan aspal dan telah digunakan masyarakat sebagai akses sehari-hari selama beberapa tahun.

Jalan tersebut tidak menggunakan aspal dan setiap hari dilalui masyarakat. Karena sudah digunakan selama beberapa tahun, tentu terdapat pengikisan pada material jalan,” jelasnya.

Dengan demikian, kerusakan jalan yang menjadi sorotan tersebut, menurut penjelasan Tri, tidak semata-mata disebabkan kualitas pekerjaan, tetapi juga karena jalan terus digunakan masyarakat dan terpapar kondisi cuaca.

Tri menegaskan nilai Rp215,6 juta merupakan jumlah anggaran tiga kegiatan, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan oleh lembaga berwenang.

Ia juga menyatakan siap memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan tersebut secara hukum.

Dalih Tidak Tahu Dibantah Aktivis

Penjelasan Tri mengenai ketidaktahuannya terhadap status kawasan hutan mendapat bantahan dari Fauzi, aktivis Forum Mahasiswa Anti Korupsi Riau (FORMAK Riau).

Fauzi menilai alasan tidak mengetahui status kawasan hutan perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan rekam jejak administrasi.

Menurut Fauzi, terdapat jejak digital, dokumen serta keputusan hukum sebelumnya yang berkaitan dengan persoalan penerbitan surat tanah di wilayah tersebut.

Ia juga menyinggung adanya persoalan yang pernah terjadi pada masa kepala desa sebelumnya terkait penerbitan surat di wilayah yang disebut berada di kawasan hutan eks PT Agro Raya Gematrans.

Fauzi meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian penerbitan SKT, mulai dari dasar penerbitan, waktu penerbitan, penerima surat, lokasi dan koordinat tanah hingga status kawasan pada saat surat tersebut diterbitkan.

Menurutnya, pemeriksaan juga penting untuk mengetahui apakah pemerintah desa memiliki informasi atau pernah mendapatkan pemberitahuan mengenai status kawasan tersebut sebelum SKT diterbitkan.

Diadukan ke Polda Riau

Persoalan tersebut sebelumnya telah diadukan oleh FORMAK Riau ke Polda Riau. Aduan masyarakat itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa serta persoalan penerbitan SKT yang dikaitkan dengan kawasan hutan.

Dalam pengaduannya, pelapor meminta aparat memeriksa dokumen anggaran serta melakukan pemeriksaan dan pengukuran pekerjaan di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran dengan hasil pekerjaan.

Untuk persoalan SKT, aparat juga diminta menelusuri dasar penerbitan dan status kawasan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan penguasaan tanah tersebut.

Jika dalam proses hukum ditemukan unsur pidana, dugaan penyimpangan Dana Desa dapat berkaitan dengan ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara persoalan penggunaan atau penguasaan kawasan hutan secara tidak sah dapat berkaitan dengan ketentuan pidana di bidang kehutanan. Pasal yang diterapkan nantinya bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan dan pembuktian unsur pidana oleh aparat penegak hukum.

Siap Pertanggungjawabkan

Tri menyatakan menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, laporan maupun pengaduan. Namun, ia meminta informasi mengenai dirinya disampaikan secara berimbang dan tidak langsung menyimpulkan adanya tindak pidana.

Ia juga menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.

Di sisi lain, Fauzi meminta Polda Riau tidak hanya memeriksa kondisi fisik proyek, tetapi juga menelusuri dokumen perencanaan, pencairan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, volume pekerjaan hingga pertanggungjawaban keuangan.

Dugaan penyimpangan Dana Desa maupun persoalan penerbitan SKT tersebut saat ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Tri Aprianto terbukti melakukan tindak pidana.***AH

Berita Lainnya

Index