Babak Akhir Polemik Polda Sitanggang: Dua Kubu Bertemu, Kapolres Jamin Situasi Kondusif, Perdamaian di Depan Mata

Babak Akhir Polemik Polda Sitanggang: Dua Kubu Bertemu, Kapolres Jamin Situasi Kondusif, Perdamaian di Depan Mata
Kuasa Hukum DT Darwis, Advokat IKHSAN, SH. MH. C.LA. CPM, bersama Kuasa Hukum Polda Sitanggang menghadiri makan siang bersama Kapolres Kuantan Singingi. Kamis (3/9/2026).

KUANTAN SINGINGI - Perkara hukum yang melibatkan konten kreator Polda Sitanggang dan DT Darwis memasuki babak yang sama sekali berbeda.

Setelah beberapa hari menyita perhatian publik, memunculkan perdebatan mengenai proses hukum, bahkan berkembang menjadi perang argumentasi di media sosial, pintu perdamaian kini terbuka.

Pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, berdasarkan keterangan Tim Kuasa Hukum DT Darwis, telah berlangsung pertemuan antara Kuasa Hukum Polda Sitanggang dengan Kuasa Hukum DT Darwis serta DT Darwis secara langsung.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk memastikan kemungkinan penyelesaian perkara secara damai melalui mekanisme Restorative Justice.

Pertemuan ini menjadi perkembangan penting karena sebelumnya ruang perdamaian memang telah dinyatakan terbuka dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam pemberitaan sebelumnya, disampaikan bahwa Polres Kuansing membuka ruang penyelesaian damai antara Polda Sitanggang dengan pelapor, DT Darwis.

Kapolres Kuansing Jamu Kedua Kuasa Hukum

Sekitar pukul 13.00 WIB, perkembangan berlanjut.

Kuasa Hukum DT Darwis bersama Kuasa Hukum Polda Sitanggang menghadiri makan siang bersama Kapolres Kuantan Singingi.

Menurut keterangan Kuasa Hukum DT Darwis, pertemuan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komunikasi untuk memastikan bahwa kedatangan Polda Sitanggang dari Samosir ke Kuantan Singingi berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.

Pesannya menjadi penting: proses hukum yang sebelumnya diwarnai polemik tidak boleh berubah menjadi permusuhan sosial, terlebih dibawa menjadi pertentangan antarkelompok maupun antaretnis.

“Yang datang ke Kuansing adalah seseorang yang sedang menjalani proses hukum, bukan musuh masyarakat.”

Tim Kuasa Hukum DT Darwis menegaskan bahwa keselamatan, keamanan dan hak hukum Polda Sitanggang tetap harus dihormati.

Status tersangka bukan putusan bersalah. Sebaliknya, perdamaian juga tidak serta-merta menghapus proses hukum tanpa melalui mekanisme yang ditentukan.

Besok Menuju Meja Perdamaian

Berdasarkan rencana yang disampaikan para pihak, setelah Polda Sitanggang tiba di Polres Kuantan Singingi, Jumat, 4 September 2026, proses akan dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh penyidik.

Setelah itu, direncanakan proses penandatanganan kesepakatan perdamaian sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Karena proses tersebut belum dilaksanakan, Tim Kuasa Hukum DT Darwis menegaskan bahwa belum tepat menyatakan perkara telah resmi selesai atau Restorative Justice telah dikabulkan.(***)

Berita Lainnya

Index