PELALAWAN, 5 Agustus 2026 — Warga Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, dan Desa Lipai Bulan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, menyatakan penolakan tegas dan bersama terhadap pelaksanaan Kerja Sama Operasional (KSO) dan Sub-KSO yang berjalan di wilayah mereka bersama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Masyarakat menilai praktik KSO maupun Sub-KSO yang berlaku saat ini tidak transparan, tidak adil, tidak berpihak, merugikan warga, dan mengabaikan aturan yang berlaku.
Atas dasar itu, warga menuntut:
1. PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menghentikan sementara seluruh perjanjian SPK, KSO, dan kerja sama operasional yang diterbitkan di tingkat regional, wilayah, kebun, unit usaha, maupun perwakilan perusahaan.
2. Seluruh kewenangan penerbitan SPK dan KSO wajib dikembalikan ke kantor pusat — tidak boleh lagi diterbitkan lewat kantor perwakilan atau kepala daerah setempat.
3. Mengusir Sub-KSO dan KSO yang terbukti merugikan masyarakat.
Masyarakat menegaskan, pengelolaan sumber daya alam harus transparan, mengacu pada hukum dan keputusan pemerintah daerah, mengutamakan keadilan bagi rakyat, serta tidak boleh merugikan kepentingan masyarakat luas.
"Lahan untuk rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir!" — tegas warga kedua desa yang bersatu dalam perjuangan ini.

