RIAUTERBIT.COM, KUANSING - 5 Agustus 2026 – Puluhan kepala keluarga yang tergabung dalam Kelompok Tani 80 Sumber Berkah kini berharap kehadiran negara setelah kebun kelapa sawit yang selama bertahun-tahun mereka kelola diduga dikuasai secara sepihak oleh pihak lain tanpa melalui mekanisme hukum yang semestinya.
Berdasarkan surat resmi yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, DPRD, Polda Riau, Polres Kuantan Singingi, hingga Pemerintah Desa Muara Langsat, kelompok tani tersebut meminta perlindungan hukum, pemulihan penguasaan fisik objek, serta penegakan hukum atas dugaan penguasaan kebun secara melawan hukum.
Menurut kuasa hukum Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, sengketa ini bukan semata-mata mengenai kebun kelapa sawit, melainkan mengenai kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Dalam permohonan tersebut dijelaskan bahwa kelompok tani mengaku telah mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun hingga menghasilkan kebun kelapa sawit produktif.
Namun, sejak Oktober 2024 aktivitas pengelolaan disebut terhenti setelah objek dikuasai oleh pihak yang dikaitkan dengan terduga Esron Napitupulu dkk tanpa adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ataupun proses eksekusi yang sah. Dugaan tersebut saat ini juga telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Kuasa hukum Kelompok Tani 80, IKHSAN, S.H., M.H., CLA., CPM., menegaskan bahwa apabila benar suatu pihak merasa memiliki hak atas objek tanah, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum, bukan dengan mengambil alih penguasaan fisik secara sepihak. Prinsip negara hukum menuntut setiap sengketa diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan konflik horizontal maupun tindakan yang merugikan masyarakat.
Pemerintah juga secara umum mendorong penyelesaian sengketa berdasarkan proses hukum dan bukan melalui tindakan sepihak.
Kelompok Tani 80 Sumber Berkah menyatakan bahwa sejak kehilangan penguasaan atas kebun, para anggotanya tidak lagi dapat menikmati hasil panen yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.
Dalam surat permohonannya, mereka juga menyampaikan estimasi kerugian ekonomi yang menurut perhitungan mereka telah mencapai miliaran rupiah akibat tidak dapat memanen hasil kebun, di luar kerugian investasi, biaya perawatan, maupun potensi keuntungan yang hilang. Angka tersebut merupakan klaim yang disampaikan oleh pemohon dalam surat resmi kepada instansi terkait.
Melalui surat tersebut, kuasa hukum meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil langkah konkret sesuai kewenangan masing-masing, antara lain melakukan pengamanan lokasi, memanggil seluruh pihak yang berkepentingan, menggelar perkara, melakukan pengukuran ulang apabila diperlukan, memfasilitasi mediasi, serta menindaklanjuti laporan pidana yang telah diajukan.
Permohonan tersebut juga meminta agar penguasaan fisik objek dipulihkan apabila berdasarkan proses hukum terbukti terdapat penguasaan yang tidak sah.
"Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta negara hadir untuk memastikan bahwa setiap sengketa diselesaikan melalui hukum, bukan melalui penguasaan fisik secara sepihak. Jika ada pihak yang merasa memiliki hak, buktikan melalui pengadilan, bukan dengan mengambil alih objek tanpa proses hukum," tegas kuasa hukum Kelompok Tani 80 Sumber Berkah.
Kelompok Tani 80 Sumber Berkah berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menahan diri dari tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan.
Mereka juga menyatakan siap mengikuti setiap mekanisme hukum yang berlaku untuk memperoleh kepastian atas status dan penguasaan objek sengketa.(***)

