Calon Bupati Zukri Misran, Daftarkan Gugatan Ke MK

Calon Bupati Zukri Misran, Daftarkan Gugatan Ke MK
Zukri Misran

RIAUTERBIT.COM- Tidak terima dengan putusan pleno KPU Pelalawan, Zukri, calon Bupati Pelalawan ajukan gugatannya hari ini ke Mahkamah Konstisusi (MK).
"Hari ini akan kita laporkan gugatan kita. Kita daftarkan ke MK, apalagi waktu untuk pendaftaran gugatan, hanya tiga kali dua puluh empat jam setelah pleno KPU usai" ungkap Zukri kepada wartawan Jumat (18/12/15).

Menurutnya, banyak temuan pelanggaran Pilkada yang ditemukan pihaknya sebelum pemilihan dikaksanakan. Namun sayangnya, politisi PDI Perjuangan ini enggan menjelaskan temuan-temuan yang dimaksud.
"Ini bukan tentang kepentingan pribadi saya, tapi juga membangun sistem demokrasi yang bersih di Indonesia, khususnya di Pelalawan. Banyak pelanggaran pelanggaran yang kita temukan di lapangan," sebutnya.

Zukri berharap, apapun keputusan MK nantinya, bisa menjadi yang terbaik sekaligus menjadi pembelajaran politik kepada calon kepala daerah dan masyarakat Pelalawan, ke depannya. Agar terwujudnya demokrasi yang baik dan bersih di Pelalawan.
"Dengan sistem dan tahapan yang baik, maka akan melahirkan pemimpin yang baik pula. Ini murni kepentingan masyarakat Pelalawan, bukan kepentingan pribadi" tegasnya.

Sebagaimana yang diketahui hasil pleno KPU Pelalawan Rabu(16/12), pasangan Zukri- Anas Badrun dengan 67080 suara kalah dari calon petahana pasangan Harris- Zardewan yang memperoleh 68618 suara. (*)

Berita Lainnya

Index