Aksi Berlanjut, Ratusa Warga Terbagiang dan Lipai Bulan Halangi Aktivitas CV Anugrah AR Maulana

Aksi Berlanjut, Ratusa  Warga Terbagiang  dan Lipai Bulan Halangi Aktivitas CV Anugrah AR Maulana
Terjadi Mediasi yang alot antara Masyarakat dan Pihak CV Anugrah AR Maulana

PELALAWAN– Ratusan masyarakat Desa Terbangiang dan Desa Lipai Bulan kembali turun ke jalan. Mereka menggelar aksi di Ampang Ampang PT CAS, Kabupaten Pelalawan, Selasa [28/07/2026] untuk menuntut kejelasan terkait konflik lahan 92,8 Ha yang dikelola CV Anugerah AR Maulana.

Aksi ini merupakan kelanjutan dari tuntutan sebelumnya kepada KSO PT Agrinas Pangan Nusantara agar pengelolahan lahan seluas 92,8 Ha dikembalkan  kepada masyarakat dua desa.

Mediasi Difasilitasi Kapolsek Bunut dan Kapolsek Kerumutan

Untuk menghindari terjdinya bentrok antar dua belah pihak pihak kepolisian sigap menengahi dengan melakukan. upaya mediasi oleh Kapolsek Bunut Akp. Markus Timbul Sinaga, SH, MH dan Kapolsek Kerumutan,Iptu Budi Santoso.

Tujuannya agar terjadi dialog langsung antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

Dari pihak perusahaan, hadir Darmansyah dan Musliadi yang mewakili CV Anugerah AR Maulana.

Sementara dari masyarakat, aksi dikoordinatori oleh Rasyid.

Dinilai Ingkar Janji dan Tidak Punya Kewenangan

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Kerumutan turut menyayangkan sikap pihak perusahaan CV. Anugerah AR Maulana.

Iptu Budi Santoso menyesalkan KSO CV Anugerah AR Maulana ingkar janji kepada masyarakat yang tidak memberikan lahan seluas 37,85 Hektar sesuai kesepakatan sebelumnya.

"Sebelum aksi ini berlangsung Kapolres, Bupati, Masyarakat dan Pihak CV. Anugerah AR Maulana telah bersepakat bahwa ada lahan 37.85 hektar pengelolahnya diberikan kembali pada masyarakat namun pengakuan dari pihak masyarakat mengaku pihak vendor tetap melakukan panen lahan yang sudah disepakati diserahkan kepada masyarakat itu pada akhirnya berakibat aksi masyarakat dua hari ini" Ungkap Budi S

Senada dengan itu, Rasyid juga menilai perwakilan dari pihak CV Anugerah AR Maulana tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan tuntutan warga.

"Aksi kali ini tetap berlanjut karena yang hadir dari pihak CV. Anugerah AR Maulana tidak bisa memutuskan perkara sesuai dengan permintaan kami," ujar Rasyid, Koordinator Masyarakat, Selasa [28/7].

Menurut Rasyid, perwakilan perusahaan yang datang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait tuntutan pengembalian 92,8 Ha lahan.


"Kami tegaskan bahwa masyaakat  akan terus melakukan aksi secara damai sampai ada keputusan yang jelas dan berpihak kepada masyarakat"Tegas Rasyid.

Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan dari pihak kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari CV Anugerah AR Maulana maupun PT Agrinas Pangan Nusantara terkait hasil pertemuan di Ampang Ampang PT CAS.

Berita Lainnya

Index