RIAUTERBIT.COM, BENGKALIS - 28 Juli 2026 – Kuasa Hukum PT Permata Kencana Utama menyampaikan keprihatinan atas adanya aksi penghadangan dan penolakan yang dilakukan oleh sekelompok orang saat tim perusahaan melaksanakan penugasan pengelolaan kebun eks PT Mutiara Naga Indonesia di Kabupaten Bengkalis.
Perlu ditegaskan bahwa kehadiran PT Permata Kencana Utama di lokasi bukan merupakan tindakan penguasaan sepihak, melainkan pelaksanaan penugasan resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) berdasarkan Surat Penugasan Sementara Nomor 28/AST/DOP/X/APN/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026. Penugasan tersebut diberikan setelah negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penguasaan kembali terhadap areal dimaksud.
Sebelum penguasaan kembali dilakukan, Satgas PKH telah melaksanakan proses klarifikasi, verifikasi administrasi, analisis spasial, serta koordinasi dengan instansi terkait. Hasil verifikasi menyimpulkan bahwa areal perkebunan seluas 1.543,89 hektare berada di dalam kawasan hutan dan direkomendasikan untuk dikuasai kembali oleh negara.
Namun demikian, pada saat tim PT Permata Kencana Utama memasuki areal untuk melaksanakan penugasan, terjadi aksi penghadangan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat. Kondisi tersebut menyebabkan kegiatan operasional tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya dan berpotensi mengganggu pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Kuasa Hukum PT Permata Kencana Utama, IKHSAN, S.H., M.H., C.L.A., CPM, menegaskan bahwa perusahaan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun penyampaian aspirasi hendaknya dilakukan secara tertib, damai, dan tidak menghalangi pelaksanaan penugasan yang memiliki dasar hukum.
"Kami menghormati setiap aspirasi masyarakat. Namun perlu dipahami bahwa PT Permata Kencana Utama tidak hadir atas kehendaknya sendiri, melainkan menjalankan penugasan resmi yang diberikan oleh PT Agrinas Palma Nusantara sebagai tindak lanjut dari penguasaan kembali oleh negara. Perbedaan pandangan mengenai status lahan sepatutnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan penghadangan di lapangan."
Kuasa Hukum juga mengimbau seluruh pihak agar tidak membangun opini publik yang dapat menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah PT Permata Kencana Utama melakukan penguasaan tanpa dasar hukum. Faktanya, seluruh kegiatan perusahaan didasarkan pada dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang.
PT Permata Kencana Utama tetap berkomitmen menjalankan penugasan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta membuka ruang komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di lapangan.(***)

