SELATPANJANG – Penutupan panglong arang ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti membawa dampak terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian pada sektor tersebut. Sebagai solusi jangka panjang, perdagangan karbon dinilai memiliki potensi menciptakan lapangan kerja baru sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) Kabupaten Kepulauan Meranti, Sugeng, SE, mengatakan bahwa Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki potensi besar untuk mengembangkan perdagangan karbon karena didukung kawasan hutan mangrove yang luas serta telah terbentuknya kelompok-kelompok Perhutanan Sosial.
"Perdagangan karbon dapat menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang terdampak penutupan panglong arang. Selain menjaga kelestarian hutan mangrove, program ini juga berpotensi membuka sumber pendapatan baru bagi masyarakat melalui pengelolaan karbon secara berkelanjutan," ujar Sugeng. Pernyataan ini sejalan dengan kajian yang disusunnya mengenai potensi perdagangan karbon di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menurut Sugeng, di Kabupaten Kepulauan Meranti telah terdapat 31 Kelompok Tani Hutan (KTH) pemegang izin Perhutanan Sosial dengan luas kawasan sekitar 11.718 hektare yang melibatkan 1.979 kepala keluarga. Kelompok tersebut dinilai memiliki peluang untuk terlibat dalam pengelolaan perdagangan karbon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia berharap pemerintah daerah bersama Kementerian Kehutanan dapat mendorong percepatan implementasi perdagangan karbon dengan menghadirkan investor, memberikan pendampingan kepada masyarakat, serta membuka akses ke pasar karbon nasional maupun internasional. Menurutnya, kolaborasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh manfaat ekonomi tanpa mengabaikan upaya pelestarian hutan mangrove.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti maupun Kementerian Kehutanan terkait usulan tersebut. Oleh karena itu, pemberitaan lanjutan tetap memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.(Bom).

