KAMPAR – Bupati Kampar Ahmad Yuzar memberikan teguran keras kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar saat memimpin apel, Rabu (15/7/2026).
Dalam arahannya di hadapan para pegawai, Yuzar secara langsung menegur Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kampar Rusdi Hanif beserta seluruh jajaran. Teguran itu disampaikan setelah Bupati mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya oknum yang meminta sejumlah uang kepada kontraktor.
Menurut sumber yang mengikuti apel tersebut, Bupati mengingatkan agar tidak ada lagi aparatur yang memanfaatkan kewenangannya untuk meminta uang kepada rekanan proyek pemerintah.
Sumber itu menyebut, dalam penyampaiannya Bupati juga menyinggung istilah yang dikenal di kalangan kontraktor sebagai "jatah preman" (japrem), yakni permintaan uang yang diduga dilakukan oleh oknum kepada pelaksana proyek.
"Bupati meminta praktik seperti itu dihentikan apabila memang terjadi. Beliau menegaskan ASN harus bekerja profesional dan tidak membebani kontraktor dengan permintaan di luar ketentuan," kata sumber yang hadir dalam apel.
Sumber yang sama mengungkapkan, terdapat keluhan dari seorang kontraktor yang disebut memiliki kedekatan dengan Wakil Bupati, Misharti. Kontraktor tersebut diduga mengalami hambatan dalam proses pencairan pembayaran pekerjaan karena tidak memenuhi permintaan sejumlah uang dari oknum di lingkungan Dinas PUPR.
Selain itu, terdapat pula kontraktor yang mengerjakan kegiatan pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Fraksi PDI Perjuangan yang disebut mengaku mengalami kesulitan dalam proses administrasi proyek. Menurut sumber, hambatan tersebut diduga berkaitan dengan penolakan memenuhi permintaan uang yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai "japrem".
Hingga berita ini diterbitkan, masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Plt Kepala Dinas PUPR Kampar Rusdi Hanif terkait teguran Bupati maupun dugaan yang disampaikan sumber. Konfirmasi juga masih diupayakan kepada kontraktor yang disebut dalam informasi tersebut.
Seluruh informasi mengenai dugaan permintaan uang, praktik "jatah preman", maupun penghambatan pencairan pembayaran masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Pemberitaan ini akan diperbarui setelah seluruh pihak terkait memberikan penjelasan. (Yb)

