Oleh: Irvan Nasir
Kabupaten Kepulauan Meranti lahir pada 2009 dengan beban kemiskinan yang sangat tinggi. Setelah 16 tahun berjuang membangun infrastruktur, memperkuat ekonomi lokal melalui hilirisasi sagu, dan menekan angka kemiskinan hingga 20,51 persen pada 2025, Meranti kini menghadapi tantangan baru dari kebijakan nasional.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang sedang dibahas DPR RI dinilai masih menggunakan pendekatan berbasis daratan. Dalam draf yang beredar, status daerah kepulauan hanya diberikan kepada provinsi berciri kepulauan. Akibatnya, Kabupaten Kepulauan Meranti yang berada di Provinsi Riau berpotensi tidak memperoleh afirmasi sebagaimana daerah kepulauan lainnya.
Padahal, hampir seluruh karakter geografis Meranti merupakan wilayah kepulauan dengan pulau-pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka. Abrasi yang terus menggerus Pulau Rangsang dan Pulau Merbau bukan hanya mengancam kehidupan masyarakat, tetapi juga menyangkut perlindungan wilayah terluar Indonesia.
Jika RUU disahkan tanpa mengakomodasi kabupaten berciri kepulauan, Meranti berpotensi kehilangan akses terhadap skema pendanaan khusus untuk perlindungan pantai, pembangunan infrastruktur pesisir, dan penguatan kewenangan pengelolaan ruang laut. Kondisi itu akan semakin menyulitkan daerah menghadapi ancaman abrasi dan tingginya biaya pembangunan akibat karakter geografis kepulauan.
Karena itu, DPR RI, khususnya wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Riau, didorong memperjuangkan perubahan substansi RUU agar mencakup kabupaten dan kota berciri kepulauan, meski berada di provinsi daratan. Selain itu, diperlukan skema pendanaan afirmatif yang mempertimbangkan kebutuhan perlindungan kawasan pesisir dan pulau-pulau terluar.
Meranti telah membuktikan mampu keluar dari keterbelakangan melalui kerja keras masyarakat dan pemerintah daerah. Kini, yang dibutuhkan adalah keberpihakan regulasi agar perjuangan tersebut tidak terhambat oleh kebijakan yang belum sepenuhnya memahami karakter wilayah kepulauan.

