Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp56 Miliar Masuk Tahap II, SPS Riau Minta Konflik Riau Pos Group Diakhiri Lewat Islah
PEKANBARU — Di tengah proses hukum dugaan penggelapan dana perusahaan senilai sekitar Rp56 miliar yang kini telah memasuki tahap II, Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau mengimbau agar konflik berkepanjangan antara Riau Pos Group, pendirinya H. Rida K Liamsi, dan sejumlah mantan karyawan dapat diselesaikan melalui jalan damai.
Imbauan tersebut dituangkan dalam surat resmi SPS Riau tertanggal 6 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua SPS Riau Saidul Tombang dan Sekretaris SPS Riau. Sikap itu diambil setelah SPS Riau menerima pengaduan serta mencermati perkembangan konflik yang telah berlangsung lebih dari lima tahun.
Dalam surat tersebut, SPS Riau menyatakan prihatin atas perselisihan yang terjadi di salah satu perusahaan pers terbesar di Riau itu. Organisasi tersebut berharap seluruh pihak mengedepankan rasa hormat, kebersamaan, keadilan, dan menjunjung tinggi etika serta marwah Melayu dalam mencari penyelesaian.
SPS Riau juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, organisasi perusahaan pers itu berharap penyelesaian tidak berhenti di ruang pengadilan.
SPS mengajak seluruh pihak membuka ruang dialog, termasuk mempertimbangkan pencabutan gugatan, agar tercapai penyelesaian yang sama-sama menguntungkan (win-win solution) tanpa merugikan salah satu pihak.
Menurut SPS Riau, penyelesaian konflik menjadi penting karena kondisi industri media saat ini sedang menghadapi tantangan yang berat. Kepercayaan publik terhadap perusahaan pers dinilai menjadi modal utama yang harus dijaga.
Selain itu, Riau Pos selama ini dikenal sebagai salah satu pelopor perkembangan industri pers di Riau. Perusahaan tersebut telah melahirkan banyak media di berbagai daerah dan menjadi tempat lahirnya banyak insan pers.
SPS Riau juga mengingatkan bahwa H. Rida K Liamsi merupakan pendiri Riau Pos sekaligus Ketua SPS Riau pertama yang memiliki jasa besar dalam membangun perusahaan tersebut. Bersama sejumlah mantan karyawan lainnya, mereka dinilai menjadi bagian penting dari sejarah perjalanan Riau Pos Group sehingga semangat islah patut dikedepankan.
Di sisi lain, proses hukum atas dugaan penggelapan dana perusahaan terus berjalan. Kuasa hukum Riau Pos Group, Dr. Andi Syarifuddin SH MH, sebelumnya menyatakan perkara tersebut telah memasuki tahap II setelah penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Menurut Andi, perkara itu berkaitan dengan dugaan penggunaan dana perusahaan yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp56 miliar.
Ia menegaskan persoalan tersebut tidak berkaitan dengan pengakuan perusahaan terhadap jasa para pendiri.
"Beliau memang berjasa membesarkan perusahaan. Tetapi sangat tidak benar jika menggunakan uang perusahaan tanpa melalui sistem manajemen yang baik sehingga perusahaan mengalami kesulitan keuangan," ujar Andi.
Menurut Andi, selama proses penyidikan sejak 2022, perusahaan telah membuka ruang mediasi bagi seluruh pihak yang dilaporkan. Beberapa di antaranya, seperti Sutrianto dan Asnida Syukur, disebut telah menempuh perdamaian serta mengembalikan sebagian kerugian perusahaan.
Sementara Makmur Kasim juga disebut telah mengembalikan sebagian dana meski proses perdamaiannya belum rampung.
Terkait H. Rida K Liamsi, Andi mengatakan perusahaan pada prinsipnya juga membuka peluang penyelesaian damai. Namun, menurutnya, permohonan perdamaian yang diajukan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan sehingga kesepakatan belum tercapai.
Sebelumnya, Rida K Liamsi menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi atas konflik yang terjadi di internal perusahaan yang ikut didirikannya. Ia menilai manajemen saat ini tidak lagi menghargai jasa para pendiri serta mengklaim terjadi pengambilalihan sejumlah aset strategis perusahaan dengan nilai yang jauh di bawah harga pasar.
Rida juga membantah melakukan pelanggaran sebagaimana yang disangkakan kepadanya dan menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, SPS Riau berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan semangat kekeluargaan tanpa mengurangi penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut SPS Riau, penyelesaian secara damai akan menjadi langkah terbaik untuk menjaga marwah dunia pers, menghormati jasa para pendiri, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap salah satu perusahaan media yang memiliki sejarah panjang di Riau. (*)

