Zulfahrianto: Tuduhan Aliran Dana Rp400 Juta Fitnah Keji yang Mencoreng Nama Baik Saya dan Kepolisian, Minta Pelaku Ditangkap

Zulfahrianto: Tuduhan Aliran Dana Rp400 Juta Fitnah Keji yang Mencoreng Nama Baik Saya dan Kepolisian, Minta Pelaku Ditangkap

PEKANBARU – Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto, membantah keras tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan aliran dana Rp400 juta untuk mengurus penghentian perkara. Ia menegaskan informasi yang beredar merupakan fitnah yang telah mencoreng nama baik dirinya sekaligus institusi kepolisian.

"Ini fitnah yang sangat keji. Tuduhan seperti ini bukan hanya merusak nama baik saya dan keluarga, tetapi juga mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia karena seolah-olah aparat dapat diperjualbelikan. Saya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan," kata Zulfahrianto.

Menurut dia, tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang telah diuji melalui proses hukum. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang masih sebatas pengakuan sepihak.

Zulfahrianto mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia berharap proses tersebut dilakukan secara profesional dan tidak dibarengi dengan penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya.

Ia juga meminta Polda Riau mengusut pihak yang pertama kali menyebarkan tuduhan tersebut apabila terbukti menyebarkan informasi bohong atau melakukan fitnah.

"Saya meminta aparat penegak hukum mengusut dan menangkap pihak yang dengan sengaja menyebarkan fitnah apabila terbukti melanggar hukum. Negara ini adalah negara hukum, sehingga setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui opini publik," ujarnya.

Menurut Zulfahrianto, penyebaran tuduhan tanpa dasar berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan merugikan banyak pihak, termasuk kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Ia menegaskan siap memberikan keterangan kepada penyidik apabila diperlukan dan mendukung proses penegakan hukum yang objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Zulfahrianto terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan yang beredar. Karena itu, informasi tersebut masih merupakan dugaan yang memerlukan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Zulfahrianto berharap seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak membentuk opini yang dapat menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Berita Lainnya

Index