Polres Kepulauan Meranti

Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram Di Selatpanjang Timur

Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram Di Selatpanjang Timur
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram Di Selatpanjang Timur

 

Meranti,- Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A alias Agus, 29 tahun, diamankan di rumahnya Jl. Pusara RT.002 RW.002 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan. Tebing Tinggi, Jumat (26/6/2026) pukul 21.00 WIB.

Selain itu, Dari tangan tersangka, polisi menyita 3 paket shabu dengan total berat kotor 5,55 gram beserta alat timbang dan perlengkapan transaksi.

Adapun *Pasal yang Disangkakan*  
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026.

" Adapun tersangka atasa nama Agustian Alias Agus Bin ZulkifliLaki-laki, (29) Tahun, Belum dan tidak Bekerja, Islam, Melayu Warga  Jalan Pusara dan barang bukti, 1 bungkus plastik klip besar diduga shabu berat kotor 5,16 gram dan 1 bungkus plastik klip kecil diduga shabu berat kotor 0,27 gram," Kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPDA Sapta Anwar, S.H Jumat (3/7/2026).

Dikataknya, 1 bungkus plastik klip kecil diduga shabu berat kotor 0,14 gram. Total BB shabu lebih kurang 5,57 gram dan 1 unit timbangan digital merk CHQ warna hitam, 1 pack plastik klip bening  1 buah bong alat hisap shabu dan 1 unit HP OPPO Reno 12 F Warna Hijau,"

" Adapun Informasi awal diterima 24 Juni 2026 bahwa AGUS sering melakukan transaksi narkotika di Jalam Pusara.Menindaklanjuti, Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi gerak cepat melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Penggeledahan badan, pakaian, dan isi rumah disaksikan Ketua RT setempat Saudara Afrizal. Hasilnya ditemukan 3 bungkus plastik klip berisi diduga shabu lebih kurang 5,55 gram, timbangan digital, bong, dan plastik klip kosong," jelasnya.

Katanya lagi, Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku barang tersebut milik Saudara Putra yang diberikan kepadanya untuk dijual kembali. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tebing Tinggi.

" Setelah mendapat informasi pelaku berada di rumah Jalan Pusara. Tim bergerak cepat dan pukul 21.00 WIB berhasil mengamankan Agus tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Polsek untuk di lakukan Penyidikan lebih Lanjut," tukasnya.

Kanit juga menambahkan, bahwa mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok Sdr. PUTRA yang disebut tersangka.Kemudian  Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke JPU dan melalui Kanit Reskrim Tebing Tinggi  Ipda Sapta Anuar S.H. menegaskan perang terhadap narkoba terus digencarkan.

“Kami imbau masyarakat jangan ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Kami pastikan pelaku dan jaringannya akan kami tindak tegas,” ujarnya.(Bom).

 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index