Polres Kepulauan Meranti

Polsek Tebing Tinggi Ciduk 2 Pria Terduga Pengedar Shabu 2, 74 Gram Di Banglas Barat.

Polsek Tebing Tinggi Ciduk 2 Pria Terduga Pengedar Shabu 2, 74 Gram Di Banglas Barat.
Polsek Tebing Tinggi Ciduk 2 Pria Terduga Pengedar Shabu 2, 74 Gram Di Banglas Barat.

 

Meranti,- Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Dua orang pria diamankan di sebuah rumah Jalan Rintis Gang Pinang RT.002 RW.002, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Selain itu, Penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat dari Coll Center 110 Polres Kepulauan Meranti terkait aktivitas jual beli narkotika di wilayah tersebut.

Adapun , Pasal yang disangkakan:* Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026.

" KH Alias Sudin Bin (Alm) (45), Laki-laki, 45 Tahun, Tidak Bekerja, Islam, Melayu. Alamat Jalan Taruna Gang Sri Alam RT.002 RW.001 Desa Banglas Barat Kecamatan Tebing Tinggi, Massuli Alias Coli H.Jahar juga Warga Jalan Rintis Gang Pinang RT.002 RW.002 Desa Banglas Barat," kata Kapolres AKBP Aldi Alfaroqi SH.S.Ik.M.H Melalui Kapolsek Tebing Tinggi melalui Kanit Reskrim IPDA Sapta Anuar.SH Jumat (3/7/2026).

Ipda Sapta juga mengatakan bahwa barang bukti Milik Khaironi alias Sudin
adapun 1 bungkus plastik klip sedang diduga shabu berat kotor 2,61 gram,  1 bungkus plastik klip kecil diduga shabu berat kotor 0,13 gram. Total BB shabu lebih kurang 2,74 gram.

" Kita juga mengamankan 1 plastik klip besar bening, 1 Unit HP OPPO A9 Warna Biru IMEI 1: 86225104925738, IMEI 2: 862251045925720 ,1 Unit HP ITEL Warna Hitam IMEI, dan 351621342361066, IMEI  juga, 2:,351613242361074 dan Uang tunai Rp 50.000,- sebanyak 2 lembar serta Uang tunai Rp 100.000,- sebanyak 1 lembar, Uang tunai Rp 20.000,- sebanyak 1 lembar," jelansya.

Ia juga mengatakan bahwa Massuli alais Coli, mengamnkan 1 buah bong alat hisap shabu dan 1 Unit HP VIVO Y19 S PRO Warna Putih IMEI 1: 863986087533135, IMEI 2: 863986087533127, 1 buah tas waist bag merk REI warna hitam.

" Berawal dari informasi masyarakat lewat Col center 110.Tim Polsek Bergerak cepat dengan adanya informasi trrsebut, Selasa, 30 Juni 2026 pukul 14.00 WIB bahwa Saudara Khaironi, Alias Sudin dan Masuli Alias COLI sering melakukan transaksi narkotika di Jalan Rintis Gang Pinang. Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPDA Sapta Anwar, S.H.dan memerintahkan anggota melakukan penyelidikan," jelasnya.

Dijelaskanya, Kamis Malam Tim Unit Reskrim mendatangi lokasi dan mendapati kedua tersangka di dalam rumah. Penggeledahan badan, pakaian, dan isi rumah disaksikan Ketua Dusun Banglas Barat Sdr. T. Arif Riansyah Als Tomok Bin T. Syamsurizal. Hasilnya ditemukan 2 bungkus diduga shabu ± 2,74 gram.

" Berdasarkan interogasi awal, tersangka Khoironi,mengaku shabu tersebut milik Wahyu Saputra, yang diberikan untuk diperjual belikan. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tebing Tinggi," ucapnya.

Tim Unit Reskrim dipimpin IPDA Sapta Anwar, S.H. bergerak cepat ke TKP setelah mendapat informasi. Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya diproses penyidikan lebih lanjut di Polsek Tebing Tinggi.

Kanit Reskrim IPDA Sapta Anuar.SH menegaskan Polres Kep. Meranti tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Mohon dukungan masyarakat untuk terus memberikan informasi, Baik Lisan Maupun Melalui Coll Center 110.ujarnya.

"Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya (Bom).

 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index