MERANTI – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa dalam perkara peredaran narkotika dengan barang bukti sekitar 30 kilogram sabu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring dan diikuti oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Kamis (2/7/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Ricky Makado, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Aldo Taufiq Pratama, SH, MH menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 30 kilogram.
"Perkara ini terdaftar dalam beberapa berkas yang dipisahkan, namun masih merupakan satu rangkaian peristiwa yang sama," ujar Aldo.
Adapun para terdakwa dalam perkara tersebut adalah Jupri alias Jubin bin Arman, Nanda bin Amran, Yandi bin Alm. Zubir, dan Tia. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada masing-masing terdakwa. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan aman dan lancar.
Sebelumnya, Tim JPU Kejari Kepulauan Meranti menuntut para terdakwa dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Tuntutan tersebut diajukan mengingat perkara ini melibatkan barang bukti dalam jumlah sangat besar yang dinilai memiliki dampak serius terhadap masyarakat.
Meski demikian, Kejari Kepulauan Meranti menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim. Karena putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa, Tim JPU menyatakan pikir-pikir dan akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan untuk memperoleh petunjuk terkait langkah hukum selanjutnya.
"Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun karena putusan berbeda dengan tuntutan jaksa, kami menyatakan pikir-pikir dan akan melaporkannya kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan terkait upaya hukum yang akan ditempuh," kata Aldo.
Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, cermat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Kejari Kepulauan Meranti juga menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, khususnya terhadap jaringan peredaran narkoba dalam jumlah besar yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat dan masa depan generasi bangsa.
"Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti akan terus mengedepankan profesionalisme, integritas, dan ketegasan dalam penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah Kepulauan Meranti," pungkasnya.(Bom).

