Elang 3 Hambalang Desak Polisi Usut Pemilik Mafia Peron Bernama Hamzah, Minta PT Tasmapuja Cabut PB/DO

Elang 3 Hambalang Desak Polisi Usut Pemilik Mafia Peron Bernama Hamzah, Minta PT Tasmapuja Cabut PB/DO

PEKANBARU – Ketua Umum DPP Elang 3 Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi, mendesak aparat kepolisian mengusut dugaan aktivitas pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diduga berasal dari kawasan hutan oleh peron milik seorang pengusaha nakal bernama Hamzah di Kabupaten Kampar.

Menurut Pebriyan, dugaan tersebut perlu segera ditindaklanjuti menyusul beredarnya laporan informasi kepolisian yang mencantumkan nama Hamzah sebagai salah satu pemilik peron yang masih beroperasi di Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampa.

"Kami meminta aparat kepolisian segera memanggil dan menyelidiki Hamzah. Jika nantinya ditemukan bukti bahwa peronnya menampung TBS yang berasal dari kawasan hutan secara melawan hukum, maka proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku harus dilakukan," kata Pebriyan, Jumat.

Pebriyan juga meminta PT Tasmapuja mengevaluasi dan, apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, mencabut fasilitas PB/DO di Pabrik atas nama Hamzah.

"Perusahaan harus memastikan seluruh pemasok TBS memiliki legalitas yang jelas. Jangan sampai PB/DO digunakan untuk memperdagangkan buah sawit yang diduga berasal dari kawasan hutan," ujarnya.

Selain itu, Pebriyan meminta aparat juga mendalami dugaan bahwa izin atau dokumen pendukung yang digunakan untuk memperoleh akses pemasaran TBS tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Menurutnya, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Ia menegaskan dukungan Elang 3 Hambalang terhadap langkah pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Kalau benar ada praktik penampungan hasil kebun dari kawasan hutan, maka tidak boleh ada tebang pilih. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum," katanya.

Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran pidana kehutanan, penegakan hukum dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana bergantung pada pasal yang diterapkan dan hasil pembuktian dalam proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Hamzah maupun PT Tasmapuja belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pernyataan Pebriyan Winaldi. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (Erik)

Berita Lainnya

Index