MERANTI – Hingga saat ini, persoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah bagi Kabupaten Kepulauan Meranti. Kondisi sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang mengalami kelebihan kapasitas menjadi perhatian masyarakat, terutama lokasi TPS yang berada dekat dengan pemukiman warga.
Kepala Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti, Agustiono saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (25/06/2026) mengatakan, pada tahun 2026 ini pihaknya akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan sampah.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menargetkan setiap kelurahan memiliki sistem pengelolaan sampah sendiri dengan membentuk lembaga pengelolaan sampah yang berada di bawah kelurahan atau desa.
“Nanti setiap kelurahan akan kita bentuk lembaga pengelolaan sampah yang bernaung di bawah kelurahan atau desa, sebagai pemantau nanti camat. Mulai dari hulu sampai hilir akan kita kemas,” ujar Agustiono.
Ia menjelaskan, pengelolaan sampah nantinya tidak hanya berfokus pada pengangkutan dan pembuangan, tetapi juga bagaimana sampah dapat dipilah dan memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.
Dinas Perkim LH juga akan meningkatkan sosialisasi agar masyarakat mulai menerapkan pemilahan sampah dari rumah.
“Karena sampah ini bukan tanggung jawab DLH saja, tapi tugas semua orang. Kita juga punya rencana agar sampah ini bernilai, ketika sudah ada nilainya tentunya masyarakat akan mau memilah sampah,” jelasnya.
Agustiono berharap, rencana pengelolaan sampah berbasis masyarakat tersebut dapat mulai diterapkan paling lambat pada tahun 2027, sehingga persoalan sampah di Kepulauan Meranti dapat ditangani secara lebih terstruktur.(Bom).

