Selatpanjang, 7 Mei 2026 – Penutupan sejumlah panglong arang di Kabupaten Kepulauan Meranti oleh Polda Riau memicu keresahan di tengah masyarakat. Kebijakan penegakan hukum tersebut dinilai berdampak langsung terhadap hilangnya mata pencaharian ratusan hingga ribuan warga yang selama ini bergantung pada aktivitas pengolahan arang bakau.
Langkah Polda Riau dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran kehutanan dan upaya mitigasi kerusakan lingkungan yang dinilai semakin mengkhawatirkan di wilayah pesisir Kepulauan Meranti.
Namun di balik langkah hukum tersebut, muncul pertanyaan besar dari masyarakat terkait sikap para wakil rakyat di daerah. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kepulauan Meranti menilai DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti belum menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat yang terdampak.
Ketua HMI Cabang Kepulauan Meranti, Mohd Ilham, menilai persoalan panglong arang bukan sekadar isu lingkungan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat kecil.
“Hari ini situasi ekologis di Meranti memang memprihatinkan, namun di balik persoalan itu ada masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas panglong arang. Persoalan ini tidak bisa dilihat secara sederhana,” ujar Ilham, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, DPRD Kepulauan Meranti seharusnya hadir di tengah masyarakat untuk memberikan solusi atas persoalan yang terjadi. Namun hingga kini, ia menilai belum ada langkah nyata maupun pernyataan resmi dari para anggota dewan.
“Kami melihat tidak ada satu pun anggota DPRD yang benar-benar hadir menjawab kegelisahan masyarakat. Padahal persoalan ini menyangkut hajat hidup banyak orang di setiap daerah pemilihan,” katanya.
HMI Cabang Kepulauan Meranti pun mendesak DPRD segera mengambil langkah konkret, termasuk menjadikan persoalan panglong arang sebagai prioritas pembahasan di parlemen daerah.
“Kami meminta DPRD Kepulauan Meranti segera menyikapi persoalan ini dan menjadikannya sebagai atensi utama,” tegas Ilham.
Selain itu, HMI juga menyoroti belum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Mangrove yang disebut telah dibahas selama kurang lebih dua tahun bersama pemerintah daerah.
Menurut Ilham, keberadaan Perda Mangrove dinilai penting sebagai dasar hukum untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang bekerja di sektor pengelolaan kayu bakau dan arang.
“Ranperda Mangrove seharusnya mampu menjadi benteng hukum bagi masyarakat agar mereka memiliki kepastian dalam bekerja serta perlindungan terhadap tenaga kerja dan lingkungan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), sehingga memiliki kewenangan untuk membentuk regulasi daerah demi melindungi kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, HMI menilai langkah Polda Riau dalam melakukan penertiban memiliki dasar hukum yang jelas. Penegakan hukum tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Meski demikian, HMI berharap pemerintah daerah dan DPRD tidak hanya membiarkan masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum tanpa solusi yang jelas.
“Hari ini masyarakat yang menjadi korban dan menghadapi persoalan hukum, sementara para pemilik modal dan pihak-pihak berkepentingan justru tidak tersentuh. Karena itu DPRD harus segera hadir membuat regulasi yang berpihak kepada masyarakat sekaligus menjaga lingkungan,” tutup Ilham.(Rls).

