RIAUTERBIT.COM- Subdit Cybercrime Ditkrimsus Polda Metro Jaya meringkus seorang wanita karena merugikan Telkomsel sebesar Rp 15 Milliar.
Wanita berinisial SM (30) ini menggunakan 104 kartu halo dengan identitas palsu.
Kemudian melakukan telepon sambungan Internasional sampai totalnya Rp 15,5 milliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, mengatakan, akibatnya pihak Telkomsel tak bisa melakukan penagihan karena saat registrasi pelaku memakai identitas palsu.
"Dia pakai KTP palsu waktu mendaftar di Grapari," kata Iqbal kepada wartawan, Rabu (9/12) sore.
Lebih lanjut Iqbal mengatakan, perempuan itu diringkus polisi di tempat tinggalnya di Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (3/12) lalu.
Setelah sebelumnya selama beberapa bulan wanita berkacamata berada di luar negeri dengan 104 kartu halo yang Ia miliki dan melakukan berbagai sambungan telepon internasional.
Saat ini, polisi menyita 10 buah ponsel, 1 rekening tahapan BCA, 1 rekening tahapan BRI dan 1buku rekening tahapan Mandiri.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 33 atau pasal 34 (1) huruf a dan atau Pasal 37 jo pasal 49 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 263 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 tahun 2010 tentang TPPU.(WK)
Wanita Ini Rampok Telkomsel Nelpon sampai Rp15 Milliar Pakai Kartu Halo Palsu
Kantor Redaksi
Kamis, 10 Desember 2015 - 07:46:36 WIB
Wanita yang menggunakan kartu Telkomsel sampai Rp15 milliar di Polda Metro Jaya.
Pilihan Redaksi
IndexPolsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram Di Selatpanjang Timur
Modus Menginap, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Pencabulan Diamankan Polisi
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan dari Kapolres Kepulauan Meranti
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:52:12 Wib Hukrim
Kejari Meranti Kembali Terima Limpahan Kasus Kali Ini Datangnya Dari Polda Riau
Kamis, 18 Juni 2026 - 19:32:03 Wib Hukrim
Empat Terdakwa Perkara Peredaran Narkotika Skala Besar Di Tuntut Pidana Mati
Jumat, 12 Juni 2026 - 14:13:07 Wib Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Ruko Walet Di Selatpanjang.
Senin, 08 Juni 2026 - 10:37:46 Wib Hukrim

