BANGINANANG – Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Fraksi Partai Amanat Nasional resmi bergulir dan kini memasuki tahapan administratif di internal legislatif.
Pergantian ini menyusul keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN yang menyetujui pemberhentian Irwan Saputra sebagai anggota DPRD Kampar periode 2024–2029.
Sebagai pengganti, DPP PAN menetapkan Idris yang merupakan peraih suara terbanyak berikutnya pada Pemilu Legislatif 2024 dari Daerah Pemilihan Kampar I.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi DPP PAN Nomor PAN/A/KU-SJ/864/IV/2026 tertanggal 7 April 2026 serta diperkuat dengan Surat Keputusan DPP PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/357/IV/2026 tentang pemberhentian tetap yang bersangkutan dari keanggotaan partai.
Pengumuman resmi terkait PAW ini juga telah dibacakan dalam forum legislatif. Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan (Plt. Sekwan) Ahmad Fais Ayatullah DPRD Kampar menyampaikan surat masuk tersebut dalam Rapat Paripurna laporan reses masa sidang II, penutupan masa sidang II sekaligus pembukaan masa sidang III tahun 2026, yang digelar pada Senin (4/5/2026).
Paripurna tersebut menjadi penanda bahwa proses PAW tidak hanya berhenti di keputusan partai, tetapi telah masuk ke mekanisme resmi di DPRD Kampar.
Usai pembacaan surat, pimpinan sidang Wakil Ketua DPRD Kampar IIB, Nursaleh, langsung menginstruksikan Sekretariat DPRD untuk segera menindaklanjuti proses PAW secara cepat dan sesuai aturan.
Dalam arahannya, terdapat empat langkah strategis yang harus dilakukan.
Pertama, Sekretariat DPRD diminta melakukan verifikasi administrasi dengan memeriksa kelengkapan berkas usulan PAW sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kedua, segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar guna meminta nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan daftar urutan suara terbanyak berikutnya hasil Pemilu 2024.
Ketiga, menyiapkan surat Ketua DPRD Kampar yang ditujukan kepada Bupati Kampar untuk diteruskan kepada Gubernur Riau sebagai dasar peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD yang baru.
Keempat, melakukan koordinasi dengan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kampar untuk menentukan jadwal rapat paripurna pengucapan sumpah/janji PAW setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Riau.
Pimpinan sidang menegaskan bahwa pemenuhan formasi keanggotaan DPRD merupakan hal krusial demi kelancaran pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Instruksi ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dilaporkan secara berkala kepada pimpinan DPRD,” tegas Nursaleh dalam forum paripurna.
Dengan telah dibacakannya keputusan dalam sidang resmi serta dimulainya tahapan administratif, proses PAW diperkirakan akan segera berlanjut hingga penetapan oleh pemerintah provinsi dan pelantikan anggota DPRD Kampar yang baru.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen PAN dalam menjaga disiplin organisasi serta memastikan keberlangsungan representasi politik di DPRD Kampar tetap berjalan optimal. (rls)

