BANTAN TUA – Pemerintah Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat, 24 April 2026, menggelar Gebyar Undian Berhadiah bagi masyarakat taat Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Pj. Kepala Desa Bantan Tua Ners. Harmidayanti, S.Kep., serta dihadiri Camat Bantan Aulia Fikri, S.Sos., M.Si., Kepala UPT Pendapatan Daerah Kecamatan Bantan Sadri, SE., MM., Bhabinkamtibmas, Ketua BPD, perangkat dan staf desa, serta undangan lainnya.
Pemerintah Desa Bantan Tua menegaskan bahwa gebyar undian ini merupakan salah satu inovasi dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban PBB-P2. Warga yang telah melunasi pajak diikutsertakan dalam undian dengan berbagai hadiah menarik, seperti lemari pakaian dua pintu, kipas angin, kasur, dan hadiah lainnya.
Selain itu, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) PBB Tahun 2026 oleh perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis, Syamsurizal, kepada Pemerintah Desa Bantan Tua sebagai bagian dari persiapan pemungutan pajak tahun berjalan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Bantan Tua berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak sebagai sumber pembangunan desa terus meningkat, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan kepatuhan pembayaran PBB-P2 secara tepat waktu dan berkelanjutan.(Desi).

