Komisi Pemberantasan Korupsi Ungkap Modus Koruptor: 81 Persen Pelaku Pria Alirkan Uang ke Selingkuhan

Komisi Pemberantasan Korupsi Ungkap Modus Koruptor: 81 Persen Pelaku Pria Alirkan Uang ke Selingkuhan
Belakangan ini sosok seleb TikTok Clara Shinta tengah ramai menyita perhatian publik. Pasalnya sosok yang kerap memamerkan kekayaanya ini dituding menjadi selingkuhan dari seorang pejabat ternama Indonesia berinisial DA

Purwokerto — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ibnu Basuki Widodo, mengungkap praktik mencengangkan dalam kasus korupsi di Indonesia. Ia menyebut, selain digunakan untuk keluarga dan kepentingan pribadi, uang hasil korupsi juga kerap dialirkan kepada selingkuhan.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi penguatan integritas dan praktik antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Ibnu menjelaskan, hampir setiap kasus korupsi berkaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Proses penyidikan bisa berjalan bersamaan atau terpisah, tergantung kelengkapan alat bukti.

“Kalau ada korupsi, biasanya akan muncul TPPU, bisa bersamaan atau setelahnya. Jika bersamaan berarti buktinya sudah lengkap, kalau terpisah maka tindak pidana pokok diselesaikan lebih dulu,” ujarnya.

Ia juga menggambarkan bagaimana pelaku korupsi mendistribusikan uang hasil kejahatan ke berbagai pihak, mulai dari keluarga, kegiatan amal, hingga kebutuhan pribadi seperti liburan dan tabungan. Namun, jejak uang tersebut seringkali sulit dilacak.

“Uang dibagi ke istri, anak, keluarga, sumbangan, hingga piknik. Tapi ketika ditanya ke mana uang miliaran itu, sering tidak jelas. Disimpan takut hilang, ditabung takut terdeteksi,” jelasnya.

Lebih mengejutkan, berdasarkan data yang diungkap KPK, sekitar 81 persen koruptor laki-laki juga menyalurkan uang hasil korupsi kepada selingkuhan.

“Banyak pelaku laki-laki memberikan uang kepada perempuan yang didekati dengan kata-kata manis. Meski usia sudah tidak muda, tetap dipanggil ‘mas’, dan uang ratusan juta pun mengalir,” ungkap Ibnu.

Ia menegaskan, pihak yang menerima dan menyimpan uang hasil korupsi dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif dalam TPPU karena turut menikmati hasil kejahatan.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memperluas dampak sosial melalui jaringan relasi pribadi yang kompleks. (*)

Berita Lainnya

Index