PEKANBARU— Ratusan warga yang bermukim di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, kembali mendatangi Kantor Gubernur Riau di Pekanbaru, Senin, untuk menyuarakan penolakan terhadap rencana relokasi yang digagas pemerintah.
Aksi tersebut dipimpin Koordinator Lapangan, Wandri Saputra Simbolon, yang menyampaikan tiga tuntutan utama massa. Warga menolak pemindahan dari kawasan yang selama ini mereka tempati, meminta jaminan keberlangsungan hidup, serta mendesak pemerintah pusat hadir memberikan solusi sesuai amanat konstitusi.
“Jika tuntutan tidak direspons, kami akan tetap bertahan di sini sampai beberapa hari ke depan,” ujar Wandri.
Ia menyebut hingga kini belum ada kepastian terkait lokasi relokasi yang ditawarkan pemerintah. Sejumlah opsi seperti Kecamatan Cerenti di Kabupaten Kuantan Singingi, Bonai Darussalam di Rokan Hulu, hingga Pangkalan Gondai di Pelalawan, disebut gagal terealisasi akibat penolakan masyarakat setempat.
Menurutnya, kondisi itu menunjukkan pemerintah belum memiliki kesiapan matang dalam menjalankan program relokasi bagi warga di kawasan TNTN.
Wandri juga menegaskan sebagian besar warga memiliki dokumen kependudukan yang sah dan menggantungkan hidup dari kebun kelapa sawit yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun. Ia meminta pemerintah tidak menyamaratakan persoalan antara masyarakat kecil dengan pemilik lahan berskala besar.
“Kami hanya bertani untuk bertahan hidup, bukan menguasai lahan luas,” katanya.
Salah seorang peserta aksi, Ricard Gultom (67), mengaku telah berulang kali mengikuti aksi serupa. Ia menyebut memiliki kebun sawit seluas sekitar 10 hektare di Desa Bukit Kusuma, Kecamatan Lubuk Kembang Bunga, yang telah digarap lebih dari satu dekade.
“Dari situ kami mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Pantauan di lapangan, massa memadati Jalan Ahmad Yani di sekitar kantor gubernur. Mereka datang menggunakan truk dan kendaraan pribadi, bahkan sebagian mendirikan tenda di badan jalan dan median.
Di sisi lain, perwakilan warga melakukan pertemuan dengan pihak pemerintah provinsi dengan pengamanan aparat kepolisian.
Aksi ini berkaitan dengan langkah pemerintah dalam menertibkan kawasan TNTN yang dinilai telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebelumnya telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah lahan di dalam kawasan tersebut.
Penertiban di TNTN sendiri mulai dijalankan sejak 10 Juni 2025. Dari total luas sekitar 81 ribu hektare, sebagian wilayah diketahui telah dimanfaatkan untuk perkebunan sawit. Pemerintah mendorong warga yang berada di dalam kawasan hutan untuk melakukan relokasi secara mandiri.
Namun, warga bersikukuh menolak sebelum ada kejelasan batas kawasan serta jaminan tempat tinggal baru. Penolakan tersebut bahkan sempat memicu ketegangan di lapangan.
Meski demikian, Satgas PKH menegaskan upaya pemulihan kawasan hutan di TNTN akan tetap dilanjutkan. (*)

