RJ di Bulan Syawal: Edi Lelek Bebas, Momen Haru Warnai Ulang Tahun Istri Muhajirin

RJ di Bulan Syawal: Edi Lelek Bebas, Momen Haru Warnai Ulang Tahun Istri Muhajirin
Dari kiri: Humas Lapas Pekanbaru Jopri Sinaga, Muhajirin Siringo Ringo, Edi Lelek, dan Albright Sitohang selaku perwakilan Lapas Pekanbaru, usai menjalani rangkaian proses Restorative Justice di Polsek Bukit Raya.

PEKANBARU – Kebebasan Kenedi Santosa alias Edi Lelek pada Jumat dini hari (10/04/2026) tepat pukul 00.00 WIB di Polsek Bukit Raya bukan sekadar akhir dari proses hukum, tetapi juga menjadi momen penuh makna yang sarat nilai kemanusiaan, terutama di bulan Syawal 1447 Hijriah.

Penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) ini terwujud setelah adanya kesepakatan damai antara Edi Lelek dan pelapor, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto. Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang membuka ruang penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan hubungan sosial.

Momentum pembebasan yang bertepatan dengan bulan Syawal—bulan yang identik dengan saling memaafkan—menjadi simbol kuat bahwa nilai-nilai keadilan tidak selalu harus berujung pada penghukuman, tetapi juga bisa diwujudkan melalui kebesaran hati dan rekonsiliasi.

Muhajirin Siringo Ringo, yang selama ini setia mengawal proses tersebut, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kesabaran panjang dan komitmen untuk menempuh jalan damai.

“Alhamdulillah, di bulan Syawal ini, semua pihak bisa duduk bersama dan memilih berdamai. Ini bukan hanya tentang kebebasan Edi, tapi juga tentang bagaimana kita menjaga nilai persaudaraan,” ujarnya.

Tak hanya itu, momen pembebasan Edi Lelek juga menjadi kado istimewa bagi keluarga Muhajirin. Tepat di detik-detik pergantian hari, yang juga bertepatan dengan ulang tahun sang istri, ia memilih berada di kantor polisi untuk menyaksikan langsung kebebasan orang yang sudah dianggapnya sebagai abang sendiri.

“Istri saya bilang, meskipun tidak ada perayaan ulang tahun seperti biasanya, tidak ada tiup lilin, tapi kebebasan Edi adalah kado paling spesial tahun ini,” kata Muhajirin dengan nada haru.

Menurutnya, perjuangan selama beberapa pekan terakhir sejak masa Lebaran cukup menguras energi dan pikiran. Bahkan, demi fokus menyelesaikan persoalan ini, ia dan keluarga rela tidak menikmati libur Lebaran.

Namun, kesabaran tersebut akhirnya membuahkan hasil. Ia menilai keputusan Yuniarto mencabut laporan sebagai bentuk kebijaksanaan yang patut diapresiasi, sekaligus menjadi kunci utama terwujudnya Restorative Justice.

Di sisi lain, Muhajirin juga mengapresiasi profesionalisme jajaran Polsek Bukit Raya yang telah memfasilitasi proses mediasi dengan baik dan tetap mengedepankan perlakuan manusiawi selama Edi Lelek menjalani masa penahanan.

Kini, Edi Lelek telah kembali ke tengah keluarga dengan harapan baru. Bagi Muhajirin, peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa kesabaran, niat baik, serta semangat saling memaafkan—terutama di bulan Syawal—dapat membuka jalan keluar terbaik dalam setiap persoalan.

“Ini bukti, kalau kita sabar dan tetap berusaha di jalan yang baik, hasilnya akan indah pada waktunya,” tutupnya. (rls)

Berita Lainnya

Index