Diduga Terima Suap Rp200 Juta, GRANAT Riau Desak AKP Untari Jadi Tersangka

Diduga Terima Suap Rp200 Juta, GRANAT Riau Desak AKP Untari Jadi Tersangka

Pekanbaru— Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Riau, Dr Freddy Simanjuntak, mendesak Polda Riau segera menetapkan AKP Untari sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan suap Rp200 juta terkait pelepasan tiga pelaku narkoba.

Freddy menyebut, secara hukum unsur pidana dalam kasus ini dinilai telah terpenuhi, termasuk keberadaan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Ia mengaku memperoleh informasi tersebut dari penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau saat menghadiri undangan klarifikasi di Mapolda Riau.

Menurut Freddy, dalam pertemuan itu disebutkan bahwa uang tunai Rp200 juta diduga diterima oleh AKP Untari yang saat itu menjabat sebagai penyidik atau Kanit Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

“Artinya sudah jelas, ada pemberi, ada penerima, dan ada saksi. Ini sudah memenuhi unsur pembuktian secara hukum,” ujar Freddy, Kamis (2/4/2026).

Kasus ini bermula dari penangkapan lima orang yang diduga terlibat narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru pada Februari 2026.

Namun, tiga dari lima orang tersebut diduga dilepaskan setelah adanya penyerahan uang kepada oknum aparat, sementara dua lainnya tetap diproses sesuai hukum.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Polda Riau telah mencopot sejumlah personel, termasuk Kepala Satresnarkoba Polresta Pekanbaru saat itu, Kompol M Jacub Nurman Kamaru.

Selain itu, enam anggota lainnya, termasuk AKP Untari, juga telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sejak 25 Maret 2026.

Wakapolda Riau Brigjen Hengky Haryadi menyatakan, langkah patsus diambil karena adanya dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan perkara tersebut.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran oleh anggota, baik dari kalangan perwira maupun bintara.

“Kalau terbukti ada unsur pidana, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hengky.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Harissandi belum memberikan keterangan rinci dan meminta konfirmasi diarahkan ke Humas Polda Riau.

Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap para personel yang diduga terlibat masih berlangsung.

Dalam perspektif hukum pidana, dugaan penerimaan uang untuk mempengaruhi proses penegakan hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Hal ini merujuk pada Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya dapat dipidana.

Selain itu, ketentuan dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

Jenis alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Jika unsur tersebut telah terpenuhi, maka aparat penegak hukum memiliki dasar yang cukup untuk meningkatkan status seseorang menjadi tersangka.

Dalam konteks internal kepolisian, dugaan pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi etik berdasarkan Peraturan Kepolisian terkait kode etik profesi Polri.

Sanksi etik dapat berupa demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tergantung tingkat pelanggaran.

Namun, jika ditemukan unsur pidana, proses hukum tidak hanya berhenti pada sanksi etik, tetapi juga berlanjut ke ranah pidana umum.

Polda Riau menyatakan akan mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan.

Penanganan perkara ini menjadi sorotan publik mengingat berkaitan dengan integritas aparat dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkotika.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal dan eksternal terhadap aparat penegak hukum guna mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan. (rls)

Berita Lainnya

Index