KAMPAR UTARA – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sungai Jalau Bersatu memblokade akses masuk ke wilayah operasional PT KKU, Jumat (3/4). Mereka memasang portal di jalan utama sebagai bentuk protes atas dugaan dampak lingkungan dan belum dipenuhinya tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat.
Aksi berlangsung tertib dengan penjagaan ketat dari warga. Blokade dilakukan sebagai langkah tegas setelah berbagai upaya mediasi dengan pihak perusahaan disebut tidak membuahkan hasil.
Koordinator aksi, Ginda, menegaskan bahwa pemblokiran akses merupakan bentuk tekanan agar perusahaan segera menghentikan aktivitas operasionalnya sementara waktu. Warga menuntut adanya penyelesaian konkret atas persoalan yang mereka alami.
“Ini bentuk kekecewaan kami. Kami minta aktivitas dihentikan sampai ada kejelasan dan tanggung jawab dari perusahaan,” ujarnya di lokasi.
Warga menilai aktivitas PT KKU telah berdampak langsung terhadap kehidupan mereka. Sejumlah sumur warga dilaporkan mengering, sementara lahan pertanian mengalami gagal panen dalam beberapa musim terakhir. Kondisi tersebut dinilai merugikan secara ekonomi.
Selain itu, warga juga menagih realisasi program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR yang hingga kini disebut belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar. Mereka meminta adanya kompensasi dan langkah nyata dari perusahaan untuk memulihkan kondisi lingkungan.
Tuntutan warga tersebut merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha diwajibkan menjaga kelestarian lingkungan serta bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan. Bahkan dalam Pasal 87 diatur kewajiban membayar ganti rugi jika terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga mengatur kewajiban perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor sumber daya alam, untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa CSR merupakan kewajiban hukum perusahaan.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Kampar segera turun tangan untuk memfasilitasi penyelesaian dan melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Mereka juga menyatakan akan tetap bertahan di lokasi dan siap menggelar aksi lanjutan jika tidak ada respons dari perusahaan.
Hingga saat ini, pihak PT KKU belum memberikan keterangan resmi terkait aksi dan tuntutan yang disampaikan warga. (rls)

