BENGKALIS – Penghentian sementara sistem tiket elektronik (e-tiketing) pada penyeberangan RoRo Bengkalis khusus kendaraan roda empat pasca arus mudik dan balik Lebaran 2026 memunculkan tanda tanya besar. Kebijakan kembali ke sistem manual sejak 31 Maret 2026 dinilai membuka kembali celah kebocoran pendapatan daerah yang sebelumnya coba ditekan melalui digitalisasi.
Berdasarkan penelusuran, penerapan e-tiketing yang dilakukan selama periode Lebaran disebut hanya sebagai tahap uji coba. Namun, keputusan menghentikan sistem tersebut justru dinilai janggal, mengingat digitalisasi umumnya bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa sistem manual selama ini memang menyimpan banyak potensi penyimpangan.
“Kalau manual, sulit diaudit. Jumlah kendaraan bisa saja tidak sesuai dengan setoran. Itu sudah jadi rahasia umum,” ungkapnya.
Selama uji coba e-tiketing, seluruh transaksi kendaraan roda empat tercatat secara digital melalui aplikasi. Sistem ini secara teori mampu meminimalisir praktik pungutan liar maupun manipulasi data. Namun, dengan dihentikannya sistem tersebut, mekanisme pencatatan kembali bergantung pada sistem konvensional yang rentan intervensi.
Tak hanya itu, dugaan potensi penyimpangan juga muncul dari rencana kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan aplikasi. Hingga kini, Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis mengakui bahwa proses administrasi seperti MoU, persetujuan DPRD, hingga tahapan awal kerja sama masih belum rampung.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme penunjukan vendor aplikasi yang digunakan selama uji coba. Apakah telah melalui proses lelang terbuka atau penunjukan langsung.
Pengamat kebijakan publik di Riau Yudi Bule menilai, proyek digital seperti e-tiketing kerap menjadi ladang baru praktik korupsi jika tidak diawasi secara ketat.
“Biasanya permainan ada di pengadaan aplikasi dan pengembangannya. Mulai dari mark-up anggaran, hingga pengulangan proyek dengan dalih upgrade sistem,” ujarnya.
Lebih jauh, ia juga menyoroti keputusan untuk menghentikan sementara aplikasi dengan alasan evaluasi dan penyempurnaan. Menurutnya, alasan tersebut kerap digunakan untuk membuka ruang negosiasi ulang proyek.
“Kalau memang sudah berjalan 90 persen baik, kenapa harus dihentikan total? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Selain aspek aplikasi, rencana pembenahan fasilitas pelabuhan juga dinilai berpotensi menjadi pintu masuk penyimpangan baru. Proyek fisik yang menyertai digitalisasi sering kali memiliki nilai anggaran besar dan rawan mark-up.
Sementara itu, dari sisi operasional di lapangan, kepadatan kendaraan roda dua yang tidak masuk dalam sistem e-tiketing juga dinilai menjadi celah lain. Seluruh transaksi kendaraan roda dua masih dilakukan secara tunai, tanpa pencatatan digital yang memadai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada data resmi yang dipublikasikan terkait perbandingan pendapatan penyeberangan sebelum dan selama penerapan e-tiketing. Ketiadaan data tersebut semakin memperkuat dugaan adanya potensi kebocoran yang belum terungkap.
Kepala Dinas Perhubungan Bengkalis, Ardiansyah, sebelumnya menyampaikan bahwa sistem e-tiketing akan diterapkan secara penuh dalam waktu dua bulan ke depan setelah melalui proses evaluasi dan penyempurnaan.
Namun, tanpa transparansi data dan pengawasan yang ketat, kebijakan ini dikhawatirkan hanya menjadi proyek digitalisasi setengah hati, sementara celah kebocoran pendapatan tetap terbuka lebar. (Tim Investigasi)

