Walikota Agung Nugroho Kalah di PTUN, Sengketa Lahan Pasar Panam Dimenangkan Ahli Waris

Walikota Agung Nugroho Kalah di PTUN, Sengketa Lahan Pasar Panam Dimenangkan Ahli Waris

PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru di bawah kepemimpinan Agung Nugroho dinyatakan kalah dalam sengketa lahan Pasar Simpang Baru Panam setelah gugatan ahli waris almarhum Yasman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan menjadi titik balik dalam konflik panjang yang melibatkan pemerintah daerah dan pihak ahli waris.

Dalam amar putusan, majelis hakim menilai dasar hukum yang digunakan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menguasai lahan pasar tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Hal itu merujuk pada Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor: 97/HPL/BPN/2003 yang dinilai tidak berlaku karena tidak memenuhi ketentuan administratif.

Kuasa hukum ahli waris, Kevin Verdinand Simbolon, menyebutkan bahwa dalam diktum surat tersebut jelas diatur batas waktu pendaftaran hak pengelolaan hanya tiga bulan sejak ditetapkan.

“Jika tidak didaftarkan dalam waktu itu, maka keputusan tersebut gugur. Ini yang tidak dipatuhi oleh pihak terkait,” tegasnya.

Majelis hakim juga menilai tindakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru sebagai tergugat II tidak cermat karena tetap menggunakan dasar hukum yang telah kedaluwarsa.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan tersebut melanggar asas kecermatan dan asas menanggapi harapan yang wajar dalam tata kelola pemerintahan.

Dengan putusan ini, ahli waris almarhum Yasman dinyatakan memiliki hak sah untuk memungut sewa kios dan los di Pasar Simpang Baru yang dibangun dari biaya pribadi almarhum.

Ahli waris, Rio Rahman, menilai kemenangan ini sebagai bentuk keadilan setelah melalui proses panjang yang melelahkan.

Ia bahkan menyinggung bahwa sebelumnya dirinya sempat diproses secara pidana pada 2021 atas laporan dari pihak pemerintah terkait sengketa yang sama.

“Dengan adanya putusan ini, tentu menjadi pertanyaan besar terhadap proses hukum sebelumnya. Kami akan menempuh Peninjauan Kembali (PK),” ujarnya.

Rio juga menggambarkan perjuangan keluarganya sebagai upaya yang tidak mudah, bahkan seperti mencari keadilan di tengah keterbatasan sebagai masyarakat biasa.

Putusan ini sekaligus menjadi sorotan publik karena menunjukkan lemahnya dasar hukum yang digunakan pemerintah daerah dalam penguasaan aset.

Di sisi lain, kekalahan ini menjadi catatan serius bagi kepemimpinan Wali Kota Pekanbaru dalam tata kelola aset dan pengambilan kebijakan berbasis hukum.

Kasus Pasar Panam pun diperkirakan masih akan berlanjut, terutama jika terdapat langkah hukum lanjutan dari pihak-pihak terkait. (yb)

Berita Lainnya

Index