Jalan Produksi Rp6,1 Miliar di Kampar Disorot, Dinilai Mubazir Diduga Jadi Ladang Korupsi

Jalan Produksi Rp6,1 Miliar di Kampar Disorot, Dinilai Mubazir Diduga Jadi Ladang Korupsi

PEKANBARU – Program pembangunan jalan usaha tani dan jalan produksi di Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026 kembali menuai sorotan. Anggaran yang digelontorkan mencapai Rp6,1 miliar melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) dinilai tidak efektif, bahkan disebut berpotensi mengulang pola lama proyek yang terbengkalai.

Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar, anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jalan usaha tani sebanyak 10 unit yang tersebar di berbagai desa.

Namun, dari rincian anggaran, sebagian besar kegiatan diarahkan pada skema hibah ke desa dalam bentuk pembangunan jalan produksi dengan nilai per titik berkisar Rp166 juta hingga Rp185 juta. Proyek ini tersebar di puluhan desa dengan spesifikasi relatif seragam, yakni lebar jalan sekitar 4 meter.

Sejumlah pihak menilai pola penganggaran tersebut tidak menunjukkan perencanaan berbasis kebutuhan riil di lapangan. Indikator kinerja yang digunakan pun dinilai lemah, hanya sebatas jumlah dokumen dan unit jalan, tanpa ukuran konkret terhadap peningkatan produksi pertanian atau kesejahteraan petani.

“Kalau hanya membangun jalan tanpa memastikan benar-benar digunakan petani, ini rawan jadi proyek formalitas. Secara kasat mata ada pembangunan, tapi manfaatnya belum tentu dirasakan,” ujar salah satu sumber.

Kritik semakin menguat karena proyek serupa pada tahun-tahun sebelumnya disebut kerap tidak terurus setelah selesai dibangun. Sejumlah jalan produksi dilaporkan ditinggalkan, rusak, bahkan kembali tertutup semak belukar karena tidak dimanfaatkan secara optimal.

LSM Gerakan Cepat (Gercep) melalui Darwis menyebut kondisi tersebut sebagai bukti lemahnya perencanaan dan pengawasan.

“Dari pengalaman sebelumnya, banyak jalan yang dibangun akhirnya tidak digunakan. Ditumbuhi pohon keduduk, rusak, lalu hilang tertutup semak. Ini yang harus jadi pelajaran,” kata Darwis.

Ia menilai, tanpa evaluasi serius, program serupa di tahun 2026 berpotensi kembali bernasib sama. Bahkan, ia menyoroti adanya kesan bahwa proyek lebih berorientasi pada keuntungan dibanding manfaat.

“Kalau pola ini terus berulang, wajar publik menilai ini hanya untuk kepentingan tertentu. Terkesan proyek dibuat untuk cari untung besar, bukan untuk kebutuhan petani,” ujarnya.

Sorotan juga muncul pada komposisi anggaran yang mencakup belanja jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan bernilai ratusan juta rupiah, serta belanja perjalanan dinas dalam paket kegiatan yang sama.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa program lebih berorientasi pada penyerapan anggaran dibandingkan hasil nyata di lapangan.

Lebih jauh, sejumlah kalangan juga menilai kebijakan ini berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar, Marhalim, diduga tidak menjalankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap penggunaan anggaran wajib dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus menghindari pemborosan dan kerugian negara.

Tak hanya itu, apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau daerah, maka hal tersebut juga dapat masuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau proyek ini tidak memberi manfaat dan justru merugikan daerah, maka harus ada evaluasi bahkan audit. Jangan sampai berpotensi melanggar hukum,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik.

Jika mengacu pada tujuan program, yakni peningkatan produksi komoditas pertanian dan peternakan, pembangunan infrastruktur seharusnya berbasis kebutuhan akses distribusi yang jelas, bukan sekadar pemerataan proyek.

Minimnya transparansi dalam penentuan lokasi dan penerima hibah juga menjadi catatan. Sejumlah kalangan mendorong adanya audit menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi pemborosan anggaran maupun potensi penyimpangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai kritik tersebut.

Dengan nilai anggaran miliaran rupiah, publik berharap program jalan produksi tidak kembali menjadi proyek rutin tanpa dampak, melainkan benar-benar memberi manfaat nyata bagi petani dan sektor pertanian di Kampar. (*)

Berita Lainnya

Index