Warga Sungai Jalau Keluhkan Sumur Kering hingga Gagal Panen, DPRD Riau Minta Perusahaan Bertanggung Jawab

Warga Sungai Jalau Keluhkan Sumur Kering hingga Gagal Panen, DPRD Riau Minta Perusahaan Bertanggung Jawab

PEKANBARU– Puluhan warga Desa Sungai Jalau, Kabupaten Kampar, mendatangi Gedung DPRD Provinsi Riau untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III, Senin (30/3/2026).

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keluhan terkait dampak operasional PT Kuari Kampar Utara yang diduga menyebabkan krisis air bersih, gagal panen, serta mandeknya program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

 

Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, yang memimpin rapat, mendengar langsung aspirasi masyarakat yang mengaku sudah tidak lagi mendapatkan air bersih akibat sumur yang mengering.

“Sumur yang selama puluhan tahun tidak pernah kering, kini surut sejak aktivitas perusahaan semakin dekat dengan permukiman,” ujar salah seorang perwakilan warga dalam rapat.

Selain itu, warga juga mengaku mengalami gagal panen di lahan pertanian seluas sekitar 14 hektare. Mereka menduga hal tersebut dipicu terganggunya sistem drainase alami serta dampak debu dari aktivitas operasional perusahaan.

Tak hanya itu, warga turut menyoroti program CSR perusahaan yang disebut tidak lagi berjalan sejak Agustus 2024. Padahal, sebelumnya terdapat komitmen bantuan sebesar Rp 45.000 per mobil yang diharapkan dapat mendukung pemberdayaan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Riau, Efrinaldi, meminta pihak perusahaan bersikap kooperatif dan tidak mengabaikan kewajiban terhadap masyarakat.

“Kami minta perusahaan tidak menghindar dan segera menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat,” kata dia.

Hingga rapat berakhir, pihak manajemen PT Kuari Kampar Utara belum memberikan tanggapan atas tuntutan yang disampaikan warga.

Warga kini menunggu rekomendasi resmi DPRD Riau sebagai dasar untuk menindaklanjuti tuntutan ganti rugi. Mereka juga menyebut kemungkinan aksi lanjutan jika tidak ada penyelesaian dari pihak perusahaan.

Sejumlah tuntutan warga tersebut memiliki landasan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa setiap pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan wajib melakukan pemulihan dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat terdampak.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur kewajiban pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR), khususnya bagi perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam.

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan diwajibkan menjaga kelestarian lingkungan serta memperhatikan kondisi sosial masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya. (rls)

Berita Lainnya

Index