Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Dana BOS di SMKN 5 Pekanbaru

Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Dana BOS di SMKN 5 Pekanbaru

Pekanbaru — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru tengah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 5 Pekanbaru.

Kasus ini bermula dari laporan Suhermanto pada 30 Desember 2025. Polisi menduga terdapat penggelembungan anggaran dalam kegiatan Latihan Kedisiplinan siswa kelas X tahun 2023 yang menjadi pintu masuk penyelidikan.

Berdasarkan surat perkembangan penyelidikan tertanggal 16 Maret 2026, penyidik telah memeriksa enam orang, terdiri dari empat pihak sekolah serta masing-masing satu dari pengelola Taman Wisata Alam Mayang dan penyedia transportasi.

Selain itu, polisi juga meneliti sejumlah dokumen penting, termasuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), proposal kegiatan, laporan pertanggungjawaban, hingga Laporan Hasil Audit Inspektorat Provinsi Riau.

Penyidik berencana memanggil panitia dan peserta kegiatan serta berkoordinasi dengan Inspektorat guna memastikan ada tidaknya temuan pelanggaran. Gelar perkara juga akan dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Suhermanto meminta aparat penegak hukum tidak hanya menghitung potensi kerugian negara, tetapi juga menelusuri unsur niat jahat dalam penggunaan dana BOS.

“Kami berharap ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik yang merugikan negara di sektor pendidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, hasil penelusuran mengungkap dugaan pemalsuan stempel dan kuitansi dari pihak Taman Wisata Alam Mayang dalam laporan kegiatan. Pihak pengelola menyebut dokumen tersebut bukan milik mereka, termasuk tanda tangan dan nama yang tercantum.

Selain itu, terdapat indikasi mark up biaya tiket masuk dan penggunaan fasilitas yang dilaporkan lebih tinggi dari tarif sebenarnya.

Pihak sekolah melalui kepala sekolah disebut telah memberikan klarifikasi singkat, namun belum menjawab secara rinci dugaan yang muncul. (*)

Berita Lainnya

Index