RIAUTERBIT.COM - Lembaga Bantuan Hukum Somasi Riau kembali meminta pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perkebunan kelapa sawit ilegal dan perkebunan sawit milik Perusahaan yang masuk dalam Kawasan Hutan di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"Kami dukung penuh Satgas PKH untuk mengambil tindakan tegas kepada perusahaan yang mengelola perkebunan sawit yang secara terang-terangan ilegal dan masuk dalam kawasan hutan. Segera saja lakukan Penertiban untuk Perusahaan yang belum ditindak, agar tidak menimbulkan opini miring terhadap Satgas PKH di tengah masyarakat", kata Ketua LBH Somasi, Alamsyah, SH MH. Jum'at (6/2/2026) saat dijumpai di Pekanbaru.
Diterangkan Alamsyah, khususnya di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Masih banyak perkebunan sawit yang tidak patuh dan sangat merugikan masyarakat, dan tidak jelas kontribusinya selama ini terhadap masyarakat sekitar. Baik dari segi CSR maupun dari sektor serapan tenaga kerja tempatan yang sangat minim.
"Perpres No 5 2025 sangat jelas. Pasal 4, 5, 6, dan bahkan pasal 7 menyebutkan bahwa penertiban kawasan hutan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana", jelasnya.
Di Desa Pangkalan Baru misalnya, ada beberapa Perusahaan perkebunan sawit yang sudah jelas-jelas masuk dalam kawasan hutan. Temuan ini tinggal menunggu ketegasan Satgas PKH tanpa Kompromi.
Beberapa pelanggaran lain seperti kebun tak berizin, luasan kebun melebihi izin HGU, peruntukan izin yang tak sesuai, hingga kebun bodong dan masuk kawasan hutan yang secara tegas telah dilarang oleh Undang-undang.
"Satgas PKH jangan ragu-ragu, khusus di Kecamatan Siak Hulu masyarakat mendukung. Kita siap jika dimintai bantuan," tandas Advokat ini mengakhiri. (**)

