Kuansing – Kasus dugaan penganiayaan brutal yang terjadi di Desa Rawang Binjai, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), hingga kini belum menemui kepastian hukum. Meski status terduga pelaku telah ditingkatkan menjadi tersangka, aparat kepolisian dinilai lamban melakukan penangkapan.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 30 Desember 2025 lalu dan mengakibatkan korban bernama Harkenzon (58), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Desa Pulau Tengah, Kecamatan Pangean, mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Korban diduga dianiaya oleh Alfa Rama Pratama, warga Desa Rawang Binjai. Insiden bermula saat korban hendak pulang dan tiba-tiba dihadang oleh pelaku. Adu mulut pun terjadi hingga berujung aksi kekerasan. Pelaku diduga memukul korban menggunakan senjata tajam jenis tambilang sebanyak tiga kali, menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka robek di bagian kepala.
Dalam laporan ke pihak kepolisian, korban turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah, satu bilah tambilang, sepeda motor Honda yang dirusak, serta hasil visum medis.
Hingga 12 hari pascakejadian, tersangka belum juga diamankan. Kondisi ini memicu kekecewaan keluarga korban dan masyarakat. Bahkan muncul dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat kepolisian berinisial KMS terhadap tersangka.
Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pangean Aman Sembiring, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa lima orang saksi, korban, serta terduga pelaku.
“Hasil gelar perkara bersama Satreskrim Polres Kuansing, status terduga pelaku sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Senin mendatang akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka,” ujar AKBP Aman Sembiring.
Namun pernyataan tersebut belum meredam kegelisahan publik. Harliswan, salah seorang anggota keluarga korban, mendesak kepolisian bertindak tegas dan profesional.
“Kami minta hukum ditegakkan seadil-adilnya. Ini bukan cekcok biasa, tapi penganiayaan brutal. Korban sampai hari ini masih dirawat. Kami mendesak pelaku segera ditangkap,” tegasnya.
Nada lebih keras datang dari Forum Mahasiswa Pangean Indonesia (Formapi). Melalui koordinatornya, Noverman, mahasiswa S2 Universitas Riau, Formapi memberikan ultimatum kepada Polres Kuansing.
“Kami memberi waktu 3x24 jam kepada Polres Kuansing untuk segera menangkap tersangka. Jika tidak, kami akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Polda Riau. Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar Noverman.
Ia juga meminta Propam Polda Riau turun tangan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum aparat yang diduga melindungi tersangka.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Mahasiswa dan masyarakat menilai penegakan hukum akan diuji, apakah benar-benar berdiri di atas keadilan atau justru tunduk pada kepentingan tertentu. (hr)

