Akibat Dua Pimpinan DPRD Riau Diduga Terlibat, Kegiatan Pokir Dewan di PUPR–PKPP Dihentikan

Akibat Dua Pimpinan DPRD Riau Diduga Terlibat, Kegiatan Pokir Dewan di PUPR–PKPP Dihentikan
Ketua Komisi IV DPRD Riau, Makmun Solihin

PEKANBARU — Dampak Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai dirasakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Sejumlah kegiatan pembangunan yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Riau pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR–PKPP) dihentikan.

Ketua Komisi IV DPRD Riau, Makmun Solihin, menyebut Kementerian Dalam Negeri telah memberi arahan agar seluruh kegiatan pada Perubahan APBD 2025 tidak dijalankan terlebih dahulu. Kondisi ini terjadi setelah muncul dugaan keterlibatan dua pimpinan DPRD Riau dalam proses pergeseran anggaran.

“Dinas PUPR-PKPP menyampaikan bahwa perbaikan jalan fungsional di UPT tidak dapat dilaksanakan. Kemendagri sudah memberi rambu-rambu untuk menghentikan kegiatan di APBD Perubahan,” ujar Makmun, Jumat (21/11/2025).

Karena itu, lanjut Makmun, dinas hanya diperbolehkan menjalankan program yang berada di APBD Murni 2025. “Kami memahami karena semuanya sedang dalam proses penyelidikan KPK,” katanya.

Makmun juga meminta Dinas PUPR-PKPP mengutamakan penyelesaian tunda bayar. Dari pengecekan Komisi IV, sisa tunda bayar tinggal sekitar Rp37 miliar, yang belum lengkap administrasinya. “Target mereka selesai tahun ini,” tambahnya.

Sementara itu, dinamika politik di DPRD Riau memanas seiring beredarnya informasi bahwa KPK telah mengantongi dua nama pimpinan dewan yang diduga berperan dalam pergeseran anggaran 2025. Dua nama yang disebut adalah KD, Ketua DPRD Riau dari PDI Perjuangan, dan PI, Wakil Ketua DPRD Riau dari Golkar.

Keduanya diduga memiliki peran dominan dalam pembahasan dan pengawalan sejumlah paket anggaran prioritas. Sumber internal menyebut tim KPK menelusuri dokumen komunikasi antara eksekutif dan legislatif. Nama KD dan PI paling sering muncul sebagai pihak yang memberi tekanan dalam perubahan alokasi anggaran.

Selain dokumen, KPK juga telah meminta klarifikasi dari sejumlah pejabat OPD yang terkait langsung dengan proses pergeseran anggaran. Pola perubahan anggaran yang dinilai tidak lazim, seperti perubahan nomenklatur dan lonjakan mendadak pada kegiatan tertentu, menjadi fokus penyidikan.

Salah satu temuan mencolok adalah lonjakan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau naik Rp106 miliar. Lonjakan itu disebut diikuti dugaan permintaan fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Temuan tersebut muncul setelah rangkaian penggeledahan KPK sejak 10 November 2025, meliputi Kantor Gubernur Riau, Dinas PUPR-PKPP, BPKAD Riau, Dinas Pendidikan Riau, serta dua rumah yang berkaitan dengan pemeriksaan. Seluruh barang bukti yang disita terkait pergeseran anggaran tahun 2025.

Proses ini terkait dengan OTT KPK pada 3 November 2025 yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP M. Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta delapan pihak lain. Pada 5 November, KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pengaturan anggaran.

Walau spekulasi menguat bahwa penyidikan merambah legislatif, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai status pemeriksaan dua pimpinan DPRD Riau tersebut. Hingga berita ini diturunkan, KD dan PI belum memberikan klarifikasi kepada publik. (yb)

Berita Lainnya

Index