BANGKINANG — Sorotan terhadap belanja kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Kampar kembali menguat setelah data Laporan Detail Paket per Satker menunjukkan realisasi pengadaan kendaraan bernilai besar sepanjang 2024–2025. Keraguan publik muncul terutama terkait transparansi proses dan kepatuhan terhadap regulasi. Namun penelusuran Riau Terbit menemukan bahwa masalah utama justru berasal dari perencanaan pada masa Penjabat (Pj) Bupati Hambali, bukan pada pemerintahan definitif saat ini.
Jejak Pengadaan
Dokumen pengadaan menunjukkan bahwa berbagai organisasi perangkat daerah melakukan pembelian kendaraan pada tahun 2024 melalui E-Katalog 5.0. Pembelian itu meliputi Toyota Rush, Hilux Double Cabin, Avanza, Innova Reborn, Pajero Sport, Fortuner, hingga Hyundai AWD untuk Sekretariat DPRD.
Bagian Umum Setda Kampar menjadi OPD dengan volume pembelian terbesar, dengan total nilai yang mencakup Innova Reborn, Avanza G CVT, Pajero Sport Dakar Ultimate, Fortuner VRZ 4×4, hingga Hilux dalam beberapa varian. Data yang dihimpun menunjukkan belanja kendaraan di OPD lain juga signifikan, seperti Dinas Lingkungan Hidup dengan Pajero Sport Rp738 juta, Disdikpora Rp548 juta, Inspektorat Rp475 juta, dan Sekretariat DPRD dengan kendaraan Hyundai AWD Rp1,175 miliar.
Pada tahun anggaran 2025, pengadaan masih berlanjut melalui E-Katalog 6.0. Dua paket mobil jabatan untuk Bupati ditayangkan Bagian Umum. Paket pertama, dengan nilai Rp2,65 miliar, dibatalkan. Sementara paket kedua, dengan nilai Rp1,828 miliar, direalisasikan. Dinas Kesehatan turut menganggarkan ambulans senilai Rp1,187 miliar.
Akar Masalah
Perencanaan Tidak Sesuai Aturan. Salah satu temuan penting dalam investigasi ini adalah rencana pembelian mobil dinas Bupati yang disusun pada era Pj Bupati Hambali pada 2024. Pada masa itu, Pemkab Kampar merencanakan pengadaan Toyota Land Cruiser bernilai lebih dari Rp2,6 miliar.
Masalah muncul karena Land Cruiser memiliki kapasitas mesin jauh di atas batas maksimal yang diperbolehkan untuk kendaraan dinas kepala daerah. Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 beserta aturan turunannya, serta Surat Edaran Mendagri, mobil dinas bupati dibatasi maksimal 2.500 cc.
Dengan demikian, rencana pengadaan yang disusun di era Hambali tidak hanya tidak sesuai ketentuan, tetapi berisiko melanggar aturan barang milik daerah. Rencana itu otomatis tidak dapat dilanjutkan ketika dievaluasi ulang.
Pemerintahan saat ini kemudian mengubah jenis kendaraan menjadi Toyota Vellfire dengan nilai Rp1,8 miliar. Kapasitas mesin kendaraan tersebut sesuai regulasi. Perubahan ini menghasilkan efisiensi hampir Rp900 juta dari rencana awal di era Hambali.
Mobil Sekda yang Beredar Tanpa Pelat Merah
Pengadaan kendaraan lain yang berasal dari masa Hambali juga memunculkan pertanyaan publik. Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate senilai Rp738 juta dianggarkan untuk kendaraan dinas Sekda. Informasi di lapangan menyebutkan bahwa kendaraan itu sudah digunakan meskipun belum mengenakan pelat merah sebagai identitas resmi mobil dinas.
Kondisi ini menimbulkan kritik terkait tata kelola dan prosedur penggunaan kendaraan dinas pada masa transisi kepemimpinan tersebut.
Respons Mahasiswa
“Era Terbuka, Publik Tak Bisa Lagi Dibohongi” Di tengah polemik, mahasiswa Kampar menyampaikan sikap mereka. Mahasiswa menilai pemerintahan Bupati Kampar saat ini telah melakukan koreksi yang tepat dan menunjukkan transparansi dalam menjelaskan rincian belanja mobil dinas—termasuk menjelaskan secara terbuka bahwa kesalahan terjadi pada masa perencanaan sebelumnya.
“Sekarang era keterbukaan. Data mudah dicek, sehingga publik tidak bisa lagi dibohongi,” kata susanti salah satu perwakilan mahasiswa Kampar.
“Selama ini Pak Hambali seperti ingin cuci tangan. Padahal jejak perencanaannya jelas tidak sesuai aturan.”
Mahasiswa menegaskan dukungan kepada Bupati Kampar yang dinilai responsif dan terbuka dalam memperbaiki perencanaan yang telah diwariskan oleh Pj Bupati terdahulu.
Kebutuhan Tata Kelola yang Lebih Ketat
Temuan investigasi Riau Terbit menunjukkan bahwa lonjakan belanja kendaraan dinas memang terjadi. Namun dalam konteks mobil dinas Bupati, pemerintahan saat ini justru mencerminkan perbaikan kebijakan, bukan pemborosan seperti yang beredar di ruang publik.
Penguatan sistem perencanaan, evaluasi regulasi, dan transparansi data menjadi kunci agar polemik serupa tidak kembali terulang. Pemeriksaan yang lebih ketat terhadap setiap rencana pengadaan, terutama yang berkaitan dengan kendaraan jabatan, menjadi langkah yang perlu diprioritaskan.
Di balik polemik ini, satu hal menjadi jelas: pengawasan publik semakin kuat, dan setiap penyimpangan perencanaan akan mudah terungkap di era keterbukaan informasi. (jer)

