RIAUTERBIT.COM- Aneh dan terlalu berlebihan, jajaran Kepolisian Daerah Riau menyatakan bahwa delapan oknum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Indonesia ke-29 yang tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis badik dan anak panah terancam 10 tahun penjara.
"Mereka kita jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1 dengan pidana penjara maksimal 10 tahun penjara," jelas Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Rifai Sinambela kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
Sebelumnya tim gabungan Polisi dan TNI berhasil mengamankan delapan oknum HMI asal Sulawesi yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik, belati, parang dan anak panah. Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sweeping" itu dilakukan sebagai tindak lanjut aksi penyerangan sejumlah oknum HMI yang diduga berasal dari Sulawesi ke panitia lokal kongres yang menyebabkan sejumlah panitia terluka.
Dia mengatakan bahwa tindakan tegas itu perlu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah bentrokan serupa. "Kita tidak akan negosiasi. Pasti akan dilakukan proses hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penjagaan ketat selama kongres dilakukan. Kongres HMI ke 29 diselenggarakan di Gelanggang Olahraga Remaja Pekanbaru dari 22 hingga 26 November mendatang.
Namun hari pertama pelaksanaan kongres, sejumlah masalah timbul lantaran sekitar 2.500 peserta kongres penggembira tidak terakomodir panitia.
Hingga hari ini kepolisian masih terus meningkatkan penjagaan. Sekitar 1.500 personil gabungan Polisi dan TNI terus bersiaga di sejumlah titik seperti GOR Remaja, MTQ Pekanbaru, Kantor DPRD Riau serta Unri Gobah.(*)
Polisi Jerat Kader HMI Dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Ancaman 10 Tahun Penjara
Kantor Redaksi
Selasa, 24 November 2015 - 11:51:10 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKapolres Hadir Rakor Penertiban APS Yang Tidak sesuai Ketentuan Pilkada Kep Meranti
Mempererat Silaturahmi, Kapolsek Tebingtinggi Gelar Cooling System Jelang Pilkada Serentak 2024
Tarmizi Tohor Siap Dukung Pasangan H. Asmar dan Muzamil Baharudin untuk Pimpin Meranti
Kapolres Pimpin Kegiatan Anev Mingguan Ke - I Dalam Rangka OMP LK tahun 2024 polres kep meranti
Mantan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir Nyatakan Dukungan untuk Asmar dan Muzamil di Pilkada 2024
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Perjuangan H. Sugijono Selama 20 Tahun Membuahkan Hasil, Tanah Miliknya Berhasil Dieksekusi
Jumat, 15 Desember 2023 - 22:29:57 Wib Hukrim
Lakukan Penyitaan Tanpa Sprin Sita dan Berita Acara Sita, Polda Sumbar Digugat
Jumat, 08 Desember 2023 - 17:20:46 Wib Hukrim
Pemprov Riau Diam, Pemilik Tanah Bersama Pengacara Pasang Plang di Atas Tanah
Ahad, 01 Oktober 2023 - 18:03:16 Wib Hukrim
Ketua LBH Somasi Riau Apresiasi Kegiatan Dewan Pers di Pekanbaru
Rabu, 06 September 2023 - 08:51:54 Wib Hukrim