KAMPAR — Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar, Lukmansyah Badoe, untuk mengaktifkan kembali Fauzil Mahfuz sebagai Kepala Desa Pelambaian menuai sorotan tajam. Pasalnya, Fauzil merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan yang sudah divonis hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Fauzil Mahfuz, S.Pd., sebelumnya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bangkinang pada 24 Juli 2024. Dalam putusan yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangkinang, majelis hakim menyatakan Fauzil terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap seorang rekan bisnisnya, Junaidi Suherman.
Kasus bermula pada Juli 2023, ketika Fauzil menawarkan proyek pengisian sirtu di PT Naga Sakti dan mengajak Junaidi untuk menjadi pemodal dengan janji keuntungan Rp300 juta. Namun setelah korban menginvestasikan dana sebesar Rp1,694 miliar secara bertahap, modal maupun keuntungan tak kunjung dikembalikan.
“Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan telah merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa,” tulis majelis hakim dalam amar putusannya.
Setelah menjalani masa hukumannya, Fauzil justru kembali diaktifkan oleh Dinas PMD Kampar untuk menjabat sebagai kepala desa. Langkah ini dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan.
Melanggar UU dan Permendagri
Penasehat hukum Junaidi, Zulkifli, menegaskan bahwa tindakan pengaktifan kembali tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pasal 40 ayat (1) huruf c Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 secara tegas menyebutkan bahwa kepala desa diberhentikan apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Zulkifli.
Aturan yang sama juga termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tepatnya Pasal 29 huruf c dan Pasal 40 ayat (3), yang menegaskan bahwa kepala desa harus diberhentikan apabila telah menjadi terpidana.
Selain melanggar aturan administratif, tindakan ini juga berpotensi berimplikasi pidana. Berdasarkan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan atau wewenangnya dapat diancam hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan.
“Secara administratif, keputusan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tambah Zulkifli.
Lukmansyah Klaim Sudah Sesuai Mekanisme
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas PMD Kampar, Lukmansyah Badoe, menyatakan bahwa pengaktifan kembali Fauzil Mahfuz telah melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017, pada ayat (2) huruf g disebutkan, pemberhentian tetap diberlakukan bagi kepala desa yang dijatuhi hukuman dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Lukmansyah.
Menurutnya, karena hukuman Fauzil hanya 10 bulan, maka secara normatif tidak memenuhi kriteria untuk diberhentikan tetap. Ia juga menegaskan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan kajian dan koordinasi dengan pihak terkait.
Sementara itu, Kepala Desa Pelambaian, Fauzil Mahfuz, membenarkan bahwa pengaktifannya kembali dilakukan setelah adanya surat hasil kajian dari Kementerian Dalam Negeri.
“Berdasarkan surat dari Kemendagri, tidak ada temuan dan tidak ada unsur korupsi dalam kasus saya. Setelah surat itu keluar, Pemdes kembali mengaktifkan saya sebagai kepala desa,” ujarnya.
Dugaan Ada Uang Pelicin
Meski demikian, sejumlah pihak di lapangan menduga ada praktik “uang pelicin” dalam proses pengaktifan kembali Fauzil. Seorang sumber yang dekat dengan lingkungan desa menyebut bahwa proses tersebut tidak berlangsung tanpa biaya.
“Biasalah bang, ndak ada yang gratis sekarang. Semua bisa diatur,” kata sumber tersebut kepada tim investigasi.
Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, mengaku belum mengetahui keputusan bawahannya tersebut.
“Saya belum tahu kalau ada kades terpidana yang diaktifkan kembali. Nanti kita pelajari dan minta klarifikasi dari Dinas PMD,” ujarnya kepada wartawan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kampar. Sejumlah kalangan meminta agar Inspektorat, aparat penegak hukum, dan Bupati Kampar segera menelusuri dugaan pelanggaran hukum serta kemungkinan adanya gratifikasi dalam proses pengaktifan kembali Fauzil Mahfuz.
Langkah tegas dinilai penting agar jabatan publik di tingkat desa tidak disalahgunakan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tetap terjaga. (jk)

