PEKANBARU – Akademisi hukum Prof. Dr. H. Sufian Hamim, M.Si kembali melontarkan kritik terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Menurut Prof Sufian, penerapan pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh KPK dinilai lemah secara pembuktian. Ia menilai unsur pemerasan tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Meski KPK gunakan pasal 12 e dan f UU Tipikor, tapi unsur pemerasan tidak memenuhi dua alat bukti sesuai KUHAP. Ada cacat kebenaran prosedural sebagaimana diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi terkait penetapan tersangka,” ujar Prof Sufian, Kamis (6/11/2025).
Ia juga menyoroti langkah KPK yang langsung menetapkan Gubernur Abdul Wahid sebagai tersangka sebelum menuntaskan pemeriksaan terhadap delapan orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Harusnya periksa dulu yang OTT, baru periksa Pak Wahid. Sekarang yang delapan orang OTT sudah pulang tidur di rumah. Coba tanya KPK, azas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik bagaimana?” sindirnya.
Prof Sufian menegaskan, semua perintah dasar dalam dugaan pemerasan seharusnya tertulis, individual, dan bersifat final agar dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah. “Bukan omon-omon perintah dari aktor di panggung belakang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Prof Sufian juga mengingatkan pentingnya mekanisme praperadilan dalam kasus ini. Ia menyebut beberapa pasal penting dalam KUHAP yang bisa menjadi dasar hukum bagi pihak yang merasa dirugikan oleh penetapan tersangka.
“Yang harus diperhatikan praperadilan itu pasal 10 KUHAP, pasal 77 KUHAP, dan aquo sekarang juga bisa diangkat,” tegasnya.
Pernyataan Prof Sufian ini menambah sorotan publik terhadap proses hukum yang tengah dijalankan KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid. Sebelumnya, sejumlah kalangan juga meminta lembaga antirasuah itu menjelaskan secara terbuka dasar penetapan tersangka yang dinilai terlalu cepat dan tidak proporsional. (rls)

