Mosi Tak Percaya Guncang Persani Dumai, Pengprov Riau Dinilai Perkeruh Suasana

Mosi Tak Percaya Guncang Persani Dumai, Pengprov Riau Dinilai Perkeruh Suasana

DUMAI — Kisruh melanda tubuh Persatuan Senam Indonesia (Persani) Kota Dumai. Seluruh pengurus menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua Persani Kota Dumai, Rahma Yeni, karena dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi dan menerbitkan keputusan yang cacat hukum.

Bendahara Persani Kota Dumai, Arif Rahmat Siregar, SE, mengatakan bahwa selama kepemimpinan Rahma Yeni, organisasi tidak pernah dijalankan sebagaimana mestinya.

“Tidak pernah ada rapat pengurus, tidak ada koordinasi, dan tiba-tiba terjadi pergantian pengurus secara sepihak. Ini sudah menyalahi mekanisme organisasi,” tegasnya, Sabtu (11/10).

Menurut Arif, SK kepengurusan baru yang diterbitkan atas nama Ketua Persani Dumai tersebut cacat hukum karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 14 AD/ART Persani, yang mewajibkan setiap perubahan kepengurusan dilakukan melalui rapat pleno atau musyawarah daerah dengan persetujuan mayoritas pengurus.

“Karena itu kami meminta KONI Kota Dumai tidak mengakui SK baru tersebut dan mendesak Pengprov Persani Riau untuk segera mencabutnya,” ujar Arif.

Diduga Langgar UU Keolahragaan

Selain melanggar aturan internal organisasi, langkah Ketua Persani Dumai dan Pengprov Persani Riau dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya Pasal 36 ayat (1) dan (2), yang mengatur bahwa kepengurusan organisasi olahraga harus dibentuk berdasarkan hasil musyawarah atau mekanisme demokratis sesuai AD/ART.

Adapun Pasal 88 ayat (1) UU yang sama menegaskan, setiap pengurus organisasi olahraga yang melanggar AD/ART dan menimbulkan kekisruhan keorganisasian dapat dijatuhi sanksi administratif, berupa pencabutan pengakuan, pembekuan, atau diskualifikasi organisasi oleh induk organisasi di atasnya.

“Kalau mekanisme seperti ini dibiarkan, maka mencederai prinsip demokrasi organisasi olahraga. Kami siap menempuh jalur organisasi hingga ke PB Persani dan melaporkan ke KONI Riau bahkan KONI Pusat,” tegas Arif Rahmat Siregar.

Pengprov Persani Riau Dinilai Perkeruh Situasi

Kekisruhan makin meruncing setelah Ketua Pengprov Persani Riau, Hj. Novilia, SE, menerbitkan SK Pergantian Antar Waktu (PAW) kepengurusan Persani Kota Dumai periode 2024–2028. Langkah ini dinilai sepihak dan memperkeruh suasana di tengah proses mediasi internal.

“Bu Hj. Novilia seharusnya bijaksana, bukan memperkeruh keadaan. Kami tidak pernah dipanggil untuk duduk bersama, tiba-tiba keluar SK baru tanpa musyawarah,” kata Arif.

Saat dikonfirmasi, Ketua Pengprov Persani Riau belum memberikan tanggapan. Pesan dan panggilan telepon dari awak media tidak direspons.

“Kalau Bu Novi tetap tidak bijaksana, kami akan proses ini ke PB Persani, KONI Kota Dumai, KONI Provinsi Riau, hingga KONI Pusat agar menjadi pembelajaran agar hal serupa tidak terjadi lagi di daerah lain,” pungkas Arif Rahmat Siregar, SE.

(Herik)

 

Berita Lainnya

Index