Kapolda Riau Dorong Pembentukan WPR Usai Ricuh Penertiban PETI di Kuansing

Kapolda Riau Dorong Pembentukan WPR Usai Ricuh Penertiban PETI di Kuansing

PEKANBARU — Aksi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Kuantan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), berujung ricuh. Sejumlah oknum warga dilaporkan melakukan perusakan terhadap mobil petugas kepolisian dan kendaraan milik Pemerintah Kabupaten Kuansing saat operasi berlangsung, Selasa (7/10).

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa operasi penertiban PETI akan tetap dilanjutkan dengan pendekatan tegas, terukur, dan humanis. Ia juga mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal agar masyarakat memiliki alternatif ekonomi yang sah tanpa merusak lingkungan.

“Kami mendorong percepatan pembentukan WPR sebagai solusi legal agar masyarakat memiliki alternatif ekonomi yang sah dan berkelanjutan,” ujar Irjen Herry, Rabu (8/10/2025).

Kapolda menjelaskan, penertiban PETI merupakan bagian dari program Green Policing, yaitu penegakan hukum yang berpihak pada pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Penegakan hukum ini bukan untuk menghukum masyarakat, tetapi untuk menyelamatkan lingkungan dan menegakkan keadilan ekologis di Riau,” tegasnya.

Pascaaksi anarkisme di Cerenti, Kapolda memerintahkan penyelidikan terhadap pelaku perusakan kendaraan dinas serta kekerasan terhadap wartawan. Pihaknya juga meminta Polres Kuansing untuk menginventarisasi seluruh kerusakan dan memperkuat patroli preventif guna mengantisipasi kejadian susulan.

Selain itu, jajaran kepolisian diminta melaksanakan komunikasi publik dan edukasi masyarakat mengenai bahaya PETI terhadap lingkungan dan keselamatan warga.

Operasi gabungan Pemkab Kuansing bersama Polres Kuansing dan TNI mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara tegas melarang kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.

Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sendiri diatur dalam Pasal 22 dan 23 UU No. 3 Tahun 2020, yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan kawasan pertambangan skala kecil yang dapat dikelola oleh masyarakat dengan izin resmi.

Selain itu, ketentuan lebih teknis terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Rakyat.

Dengan dasar hukum tersebut, Kapolda Riau menilai percepatan pembentukan WPR menjadi solusi strategis agar aktivitas tambang rakyat dapat dilakukan secara legal, aman, dan ramah lingkungan.

 “Kami berkomitmen menjaga tuah dan marwah Bumi Lancang Kuning melalui langkah hukum yang tegas, namun tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk berdaya secara ekonomi,” ujar Irjen Herry.

Belasan Rakit Dompeng Dimusnahkan

Dalam operasi di lapangan, tim gabungan menenggelamkan belasan rakit dompeng di sejumlah titik seperti Desa Pulau Panjang Cerenti, Koto Cerenti, dan Sikakak. Alat berat dan pompa penyedot turut diamankan karena terbukti digunakan untuk aktivitas PETI yang mencemari ekosistem Sungai Kuantan.

Pemerintah daerah bersama aparat berkomitmen melakukan rehabilitasi kawasan terdampak, termasuk pengawasan ketat terhadap suplai bahan bakar dan peralatan tambang ilegal di wilayah tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Riau bersama Pemkab Kuansing akan menyiapkan program pemberdayaan masyarakat pascapenertiban, dengan mendorong pelatihan tambang rakyat ramah lingkungan dan pembentukan koperasi pertambangan sesuai ketentuan Kementerian ESDM.

“Solusi jangka panjang adalah ekonomi alternatif yang legal dan berkelanjutan. WPR bisa menjadi jalan tengah antara perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Kapolda. (rls)

 

Berita Lainnya

Index